Anambas, SK.co.id – Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis Samudera Kepri, Riandi, di Anambas memasuki babak baru. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut Tarempa secara resmi membantah adanya tindakan intimidasi tersebut.
Dalam surat klarifikasinya, TNI AL Tarempa menegaskan bahwa tidak ada personel Lanal Tarempa yang bernama Anton, sosok yang diduga melakukan intimidasi. Pihak TNI AL juga mengklarifikasi identitas Komandan Lanal Tarempa yang sebenarnya, yaitu Letkol Laut (P) Ari Sukmana S.E., M.Tr. Opsla.
Surat klarifikasi ini merespons Surat dari Redaksi Samudera Kepri Nomor: 1899/SPK/MEDIA/SK/2024 yang diterima pada Selasa, 24 Desember 2024, mengenai laporan dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis. Dalam surat tersebut, TNI AL menegaskan pentingnya sinergitas antara TNI dan media, terutama dengan Samudera Kepri, untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa.
“Berdasarkan Surat dari Redaksi Samudera Kepri Nomor: 1899/SPK/MEDIA/SK/2024 Selasa tanggal 24 Desember 2024, Tentang Laporan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama baik terhadap Jurnalis. Sinergitas TNI bersama Media sangat baik terutama dengan Media Samudera Kepri, untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa sebagai wadah Publikasi, oleh karena itu kami perlu menanggapi surat yang Saudara kirimkan atas kejadian terhadap salah satu Jurnalis Saudara yang bernama Riandi, domisili di Anambas, yang mendapat Intimidasi dan dituduh dengan pernyataan yang tidak jelas dari Saudara Anton yang mengaku sebagai Danlanal,” ,” Ucap Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana S.E., M.Tr. Opsla.
“Sehubungan Surat tersebut kami mengklarifikasi bahwa nama Komandan Lanal Tarempa saat ini Letkol Laut (P) Ari Sukmana S.E., M.Tr. Opsla bukan Saudara Anton, serta seluruh Personel Lanal Tarempa tidak ada yang bernama Anton. kami juga menyayangkan kejadian ini dimana mengatasnamakan Institusi kami TNI terutama TNI AL dalam hal ini Lanal Tarempa,”. Tegas Danlanal Tarempa.
“Untuk hal ini pihak kami melaksanakan pendalaman terkait permasalahan tersebut”, Tegas Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana S.E., M.Tr. Opsla.
Insiden yang dialami Riandi bermula ketika ia mendatangi rumah Bapak Dai untuk membahas kesepakatan ganti rugi atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh sapi milik Bapak Dai. Dalam pertemuan tersebut, Riandi menyampaikan bukti-bukti pemesanan alat-alat motor yang rusak dan berharap mendapatkan bantuan untuk biaya perbaikan motornya. Namun, pihak Bapak Dai enggan menyepakati kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya, yang mengakibatkan terjadinya adu argumen.
Di tengah pembicaraan, cucu Bapak Dai menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Danlanal dengan nama Anton. Dalam pembicaraan tersebut, Riandi diancam dan dituduh dengan pernyataan yang tidak jelas. Tindakan ini diduga merupakan bentuk intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI serta nama baik Danlanal.
Riandi melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada pimpinan redaksi. Menanggapi laporan itu, pimpinan redaksi Samudera Kepri, Ronny Paslan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki insiden ini dan mencari kejelasan dari pihak-pihak yang terlibat.
Ronny menekankan pentingnya kebebasan pers dan hak asasi manusia, serta menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.
“Pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 UU yang sama mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Seorang ahli hukum pers menilai bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Tindakan intimidasi seperti ini tidak dapat dibiarkan,” ujarnya.
Media massa memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Kebebasan pers yang terjamin akan menjamin kualitas demokrasi.
Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Riandi ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers. Baik TNI AL maupun media massa memiliki peran penting dalam membangun bangsa. Diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang. (red)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI