Senin, Juni 29, 2026

Kedatuan Bintan Desak Kajian Ulang Ranperda LAMKR Batam: “Sejarah Tidak Boleh Dipotong”

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

BATAM, SAMUDERAKEPRI — Kedatuan Bintan Datuk Penghulu Enam Suku menyampaikan sikap tegas terkait proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam. Aturan tersebut dinilai masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari validitas historis, legitimasi adat, hingga landasan akademik yang digunakan.

Datok Kaya Kedatuan Bintan, Tunku Muhammad Amin, menegaskan bahwa publik wajar mempertanyakan dasar pertimbangan yang diambil oleh Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam dalam merumuskan aturan tersebut.

“Sebuah Ranperda yang menyangkut masyarakat adat Melayu tidak boleh dibangun di atas asumsi dangkal, tafsir sepihak, atau pendekatan administratif yang memutus akar sejarah,” tegas Tunku Muhammad Amin, Kamis (14/5/2026).

Tunku Muhamad Amin saat pelantikannya sebagai Datuk Kaya Bintan di Pulau Penyengat, 21 Juni 2024. Upacara adat berlangsung khidmat dengan nuansa Melayu yang kental, menandai pengukuhan gelar kehormatan bagi tokoh yang diharapkan menjaga amanah dan adat negeri.

Kesinambungan Sejarah Bintan, Rempang, dan Galang

Tunku Muhammad Amin menjelaskan bahwa struktur adat di wilayah Batam, Rempang, dan Galang memiliki kaitan erat dengan tata adat Melayu lama yang berpusat di Bintan. Menurutnya, pengabaian terhadap garis sejarah ini dapat mengakibatkan regulasi yang cacat secara sosiologis.

Ia menyebutkan bahwa kawasan Rempang dan Galang berada dalam garis kesinambungan adat yang sangat kuat dengan struktur di Bintan, terutama yang berkaitan dengan kawasan Bukit Batu serta jalur peradaban tua Melayu.

“Adat bukan barang hiasan politik. Adat memiliki marwah, susunan, dan batas-batas yang mesti dipahami dengan ilmu, penelitian yang benar, serta tanggung jawab moral terhadap sejarah,” ujarnya lagi.

Tuntut Transparansi Naskah Akademik

Lebih lanjut, Kedatuan Bintan mendesak agar Pemko dan DPRD Kota Batam bersikap transparan dengan membuka naskah akademik, metode penelitian, serta rujukan sejarah yang digunakan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Hal ini diperlukan agar materi aturan dapat diuji secara terbuka oleh akademisi dan masyarakat adat.

Pihaknya menekankan bahwa mereka tidak menolak pembentukan aturan, namun menuntut kejujuran dalam proses kajiannya.

“Aturan yang menyangkut marwah masyarakat adat wajib lahir dari kajian yang jujur dan mendalam. Jangan sampai sebuah Perda justru menjadi sumber kekeliruan sejarah di masa depan,” tambah Tunku Muhammad Amin.

Amanat Konstitusi

Menutup pernyatannya, Kedatuan Bintan mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, khususnya di wilayah dengan sejarah panjang seperti Kepulauan Riau.

“Aturan boleh dibuat, tetapi sejarah tidak boleh dipotong. Marwah adat tidak boleh ditafsirkan secara tergesa-gesa. Sebab ketika sebuah kekeliruan dilegalkan menjadi peraturan, dampaknya akan memengaruhi identitas masyarakat Melayu untuk generasi yang panjang,” pungkasnya. (***)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru