TANJUNGPINANG, SamuderaKepri.co.id — Wakil Ketua Bidang OKK dan Kelembagaan DPD HNSI PROV KEPRI, Bernard F. Gultom, menyampaikan tanggapan resmi terkait terbitnya SK DPP HNSI Nomor: KEP-063/DPP-HNSI/IV/2026 mengenai perubahan susunan pengurus DPD HNSI Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sah dan wajar dalam rangka penguatan kelembagaan. “Perubahan ini merupakan langkah strategis organisasi, bukan semata-mata reaksi terhadap satu peristiwa tertentu, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh DPP,” ujar Bernard, Selasa (14/4/2026).
Terkait dinamika yang terjadi di wilayah Anambas, organisasi melihat hal tersebut sebagai bagian dari proses pembelajaran yang justru menjadi momentum untuk melakukan pembenahan internal agar HNSI tetap berjalan sesuai dengan AD/ART serta menjaga marwah organisasi.
Untuk menegaskan legitimasi, Bernard juga mengingatkan posisi kelembagaan HNSI. “Kita bernaung di Ormas HNSI yang tidak memiliki istilah versi-versi ya. Kita berkantor pusat di Jalan Ir. Juanda No. 2, Jakarta Pusat. Kantor tersebut dihibahkan Pemerintah Indonesia kepada HNSI sejak tahun 1973,” tegasnya.
Status Oknum Terlapor dalam Struktur Kepengurusan Terbaru
DPD HNSI Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa dalam setiap penetapan maupun perubahan struktur kepengurusan, organisasi berpegang pada prinsip integritas, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Terhadap oknum-oknum yang telah teridentifikasi dan terverifikasi sedang dalam proses atau terseret laporan hukum, DPD HNSI Kepri mengambil langkah tegas.
“Kita keluarkan dari Ormas HNSI. Dalam struktur kepengurusan yang disahkan per 13 April 2026, DPD HNSI Kepri menegaskan bahwa individu-individu yang status hukumnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau polemik publik tidak mendapatkan tempat di DPD HNSI PROV KEPRI dan juga di DPC HNSI KAB/KOTA se-Provinsi Kepri,” urainya.
Terkait Kasus Anambas (KM ABG Kepri)
Organisasi menegaskan tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun intervensi ilegal terhadap aktivitas pelayaran dan distribusi muatan.
“Apabila benar terdapat keterlibatan individu yang mengatasnamakan atau dikaitkan dengan HNSI, maka kami tegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi (oknum) dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, maupun garis organisasi HNSI secara kelembagaan,” kata Bernard.
DPD HNSI Kepri mendukung penuh aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
Komitmen Kepengurusan H. Eko Prihananto
Komitmen di bawah kepemimpinan H. Eko Prihananto sangat jelas dan tidak bisa ditawar: segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum adalah pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi sedikit pun di tubuh organisasi. Langkah nyata yang dijalankan adalah sebagai berikut:
- Penertiban Total dan Nol Toleransi. Seluruh praktik pungutan di luar mekanisme resmi organisasi dinyatakan ilegal. Pengurus yang terbukti melakukan atau membiarkan praktik tersebut akan langsung dikeluarkan dari Ormas HNSI dan diproses secara organisasi maupun hukum.
- Standarisasi dan Transparansi Keuangan. Setiap bentuk iuran atau kontribusi harus memiliki dasar hukum organisasi yang sah, keputusan rapat resmi, dan bukti administrasi yang transparan dan dapat diaudit. Tanpa itu, pungutan tersebut dianggap liar dan melanggar hukum.
- Pembentukan Kanal Pengaduan Resmi Nelayan.
- Audit Internal dan Evaluasi Berkala. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum. Jika ditemukan unsur pidana, kami tidak akan menutup-nutupi.
Penegasan Bernard F. Gultom di akhir keterangannya: “Kepengurusan baru tidak hadir untuk mempertahankan pola lama yang merugikan nelayan. Kami hadir untuk membersihkan, menertibkan, dan memastikan organisasi benar-benar menjadi pelindung nelayan, bukan sebaliknya. Setiap oknum yang mencoba bermain di ruang abu-abu akan kami tindak tegas tanpa kompromi.”
(Tim Redaksi)
(Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi SamuderaKepri.co.id telah berupaya menghubungi pengusaha berinisial AT guna meminta konfirmasi dan hak jawab terkait persoalan ini. Namun, upaya konfirmasi belum mendapat respons atau tanggapan dari yang bersangkutan).




