Jumat, April 17, 2026
More

    Ketua Umum DPD PERMATA Kepri Minta Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Diusut Tuntas

    Pilihan Editor

    Anambas, SAMUDERAKEPRI – Ketua Umum Perkumpulan Dewan Pimpinan Daerah Perjuangan Masyarakat Anambas (DPD PERMATA) Provinsi Kepulauan Riau, Darfiet, memberikan apresiasi kepada Kepala Dapur MBG Air Asuk Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jaya Saputra, yang langsung turun tangan menemui korban serta orang tua korban keracunan makan bergizi gratis di Rumah Sakit Lapangan Pal Matak beberapa hari lalu.

    Dalam pernyataannya di media sosial, Jaya Saputra menyampaikan akan mendatangi rumah korban satu per satu untuk meminta maaf. Menurut Darfiet, langkah tersebut memang seharusnya dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. Pihak penyelenggara juga harus merespons aspirasi keluarga korban yang mengalami kerugian materil.

    Darfiet turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Anambas yang telah mengambil langkah menutup sementara program SPPG tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna mengetahui penyebab pasti terjadinya keracunan pada para pelajar. “Jika peristiwa ini tidak diusut tuntas, dikhawatirkan akan muncul masalah baru di kemudian hari,” ujarnya. Jumaat, (17/4/2026).

    Lebih lanjut, Darfiet mengingatkan seluruh pihak penyelenggara program makan bergizi gratis agar memperhatikan aspek higienitas bahan pangan, mulai dari sayur mayur, lauk pauk, hingga bahan pokok lainnya. Kebersihan lingkungan dan sterilisasi tenaga kerja juga harus dijaga agar terhindar dari kasus serupa.

    “Kalau kelalaian pihak penyelenggara mengakibatkan keracunan pada anak didik, maka proses hukum harus ditegakkan. Saya mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas agar jelas dan terang benderang,” tegas Darfiet. (Tim Redaksi)

    Catatan Redaksi

    Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Umum DPD PERMATA Kepri, Darfiet, serta sumber terbuka di media sosial dan lapangan. Redaksi SamuderaKepri.co.id membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Setiap pihak yang ingin memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab dapat mengirimkan pernyataan resmi melalui surat elektronik ke admin@samuderakepri.co.id atau melalui kanal resmi redaksi. Redaksi akan menayangkan hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan beretika.

    Artikel lainnya

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    - Advertisement -spot_img

    Artikel terbaru