⚡ Ringkasan 1 Menit
Media Samudera Kepri telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait sengketa informasi publik proyek Jalan Putik-Langir senilai Rp14,49 miliar. Berkas Memori Kasasi telah sah teregister dan diunggah secara utuh melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) pada Senin, 24 Agustus 2026. Upaya kasasi ini merupakan lanjutan dari perlawanan hukum Media Samudera Kepri demi transparansi anggaran negara, yang telah melibatkan beberapa tahap peradilan sebelumnya. Pihak pengadilan telah melayangkan Pemberitahuan Permohonan Kasasi kepada pihak Termohon, BPJN Kepri, dan memperingatkan tentang integritas peradilan.
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Langkah perlawanan hukum Media Samudera Kepri demi transparansi anggaran negara resmi bergulir ke tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Berkas Memori Kasasi terkait sengketa informasi publik proyek Jalan Putik-Langir senilai Rp14,49 miliar telah sah teregister dan diunggah secara utuh melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) pada Senin, 24 Agustus 2026.
Data dari detil pendaftaran Kasasi Online menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi, Media Samudera Kepri, telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi formal. Pembayaran Panjar Biaya Perkara Kasasi sebesar Rp623.000 telah terkonfirmasi lunas melalui Virtual Account pada 24 Agustus 2026.
Dokumen pembelaan utama, yakni Memori Kasasi dalam format PDF dan RTF, telah berhasil diunggah ke dalam sistem e-Court MA pada pukul 20:33:46 WIB. Langkah cepat tim hukum redaksi ini merampungkan proses pemberkasan jauh sebelum batas akhir penyerahan memori yang ditetapkan oleh sistem pengadilan, yakni pada 7 September 2026.
BPJN Kepri Terima Pemberitahuan Resmi dari Pengadilan
Bersamaan dengan masuknya berkas tersebut, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang secara otomatis telah melayangkan Pemberitahuan Permohonan Kasasi kepada pihak Termohon. Pemberitahuan tersebut dikirimkan secara elektronik ke domisili email resmi Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau pada pukul 16:49 WIB oleh petugas pengadilan.
Dalam catatan pemberitahuan resmi untuk perkara Nomor 19/G/KI/2026/PTUN.TPI tersebut, pihak pengadilan mencantumkan peringatan tegas terkait integritas peradilan. Seluruh pihak dilarang keras memberikan suap, gratifikasi, atau pemberian lainnya kepada aparatur pengadilan, serta diimbau untuk segera melaporkan melalui sistem SIWAS apabila terdapat indikasi pungutan liar.
Saat ini, status dokumen Memori Kasasi dari Media Samudera Kepri masih dalam tahap menunggu verifikasi oleh pihak kepaniteraan pengadilan sebelum nantinya dapat diunduh (download) oleh pihak lawan (BPJN Kepri) guna penyusunan Kontra Memori Kasasi.
Upaya kasasi ini merupakan babak penentu setelah PTUN Tanjungpinang sebelumnya membatalkan putusan Komisi Informasi (KI) Kepri yang sempat memenangkan redaksi. Media Samudera Kepri tetap konsisten pada garis perjuangan pers: bahwa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED) pada proyek fisik yang telah selesai 100 persen dan diserahterimakan bukanlah rahasia negara. Dokumen tersebut adalah bukti realisasi uang rakyat yang wajib terbuka dan diawasi oleh publik guna mencegah praktik penyimpangan konstruksi di wilayah Kepulauan Riau.
JEJAK KASUS: Mengawal Transparansi Proyek Jalan Putik-Langir Rp14,49 Miliar
Kasus ini merupakan buntut panjang dari penelusuran konsisten Divisi Investigasi Media Samudera Kepri. Berikut adalah rekam jejak pengawalan kasus ini dari awal laporan hingga ke Mahkamah Agung:
Fase 1: Investigasi Lapangan, Klarifikasi, & Pelaporan Hukum
- Gedor Itjen PU, SamuderaKepri Paksa Transparansi Proyek Rp14,4 M di Anambas
- Update KPK: Proyek Anambas Rp14,4 Miliar
- BPJN Kepri Berikan Klarifikasi Terkait Teknis Pembangunan Jalan Putik-Langir
Fase 2: Sengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau
- Babak Baru! KI Kepri Tetapkan Majelis Komisioner Sengketa Informasi Proyek Jalan Putik-Langir
- Mediasi Gagal: BPJN Kepri Dua Kali Mangkir di Sidang Lanjutan, Sengketa Informasi Proyek Putik-Langir Naik ke Tahap Ajudikasi
- Komisi Informasi Perintahkan BPJN Kepri Buka Dokumen Jalan Putik-Langir Rp 14,49 Miliar
Fase 3: Perlawanan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Kalah Sengketa Informasi, BPJN Kepri Pilih Gugat Media Samudera Kepri ke PTUN Tanjungpinang
- Babak Baru Sengketa Jalan Ruas Putik-Langir Rp14,49 Miliar: Pantau SIPP PTUN, Sidang Perdana Dijadwalkan Senin 20 Juli
- Lawan Gugatan BPJN di PTUN, Media Samudera Kepri Ajukan Sidang e-Litigasi Demi Keselamatan Jurnalis
Fase 4: Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
(Tim Investigasi / Redaksi Media Samudera Kepri)
Catatan Redaksi: Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban bersikap berimbang, akurat, dan menguji informasi, redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau serta instansi terkait atas substansi pemberitaan ini.


