Lawan Gugatan BPJN di PTUN, Media Samudera Kepri Ajukan Sidang E-Litigasi Demi Keselamatan Jurnalis

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI – Perlawanan demi transparansi uang rakyat terus berlanjut. Setelah sukses memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau, PT Media Samudera Kepri kini resmi digugat oleh Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Panggilan Perkara Nomor: 19/G/KI/2026/PTUN.TPI yang diterima redaksi, BPJN Kepri mendaftarkan gugatan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau Nomor: 002/II/KI-KEPRI-PS/2026. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin pekan depan, 20 Juli 2026.

Menyikapi panggilan tersebut, Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi PT Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, mengambil langkah taktis. Pada Senin (13/7/2026) lalu, pihak redaksi secara mandiri telah melayangkan Surat Permohonan Resmi Nomor: 118/SK-INVEST/VII/2026 kepada Ketua PTUN Tanjungpinang.

Dalam surat tersebut, Samudera Kepri menuntut agar Majelis Hakim mengalihkan proses persidangan menjadi persidangan daring (secara elektronik atau E-Litigasi) melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.

“Kami tidak mundur selangkah pun. Namun, memaksakan persidangan fisik secara konstan dari Bintan ke Batam di setiap agenda sidang adalah bentuk pemborosan finansial yang bertentangan dengan asas peradilan cepat dan berbiaya ringan,” tegas Ronny Paslan, Rabu (15/7/2026) sore.

Selain faktor efisiensi logistik antarpulau, permohonan E-Litigasi ini diajukan untuk alasan krusial lainnya, yakni Jaminan Keselamatan Jurnalisme Investigasi. Mengingat tingginya sensitivitas perkara dugaan korupsi proyek Jalan Putik-Langir di Anambas senilai Rp14,49 Miliar ini, sidang elektronik dinilai menjadi kebutuhan mutlak demi menghindari potensi intimidasi fisik terhadap jajaran redaksi di lapangan.

Langkah hukum Media Samudera Kepri ini turut disertai gema “alarm nasional”. Surat permohonan E-Litigasi tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah petinggi negara, mulai dari Ketua Mahkamah Agung, Ketua Dewan Pers, Jaksa Agung RI, hingga Kapolri untuk meminta atensi pengawasan dan perlindungan bagi pers daerah.

Hingga Rabu (15/7/2026) sore, pihak PTUN Tanjungpinang belum memberikan jawaban resmi terkait dikabulkannya permohonan sidang daring tersebut. Namun, Redaksi Media Samudera Kepri menyatakan kesiapannya menghadapi segala skenario demi mempertahankan hak publik atas informasi penggunaan APBN.

JEJAK KASUS: Mengawal Transparansi Proyek Jalan Putik-Langir Rp14,49 Miliar

Kasus ini bukanlah sengketa administrasi biasa, melainkan buntut panjang dari penelusuran konsisten Divisi Investigasi Hukum Media Samudera Kepri sejak awal tahun 2026. Berikut adalah rekam jejak panjang pengawalan kasus ini:

Fase 1: Investigasi Lapangan & Pelaporan Hukum

Fase 2: Perjuangan Hak Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Fase 3: Masuk ke Ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

(Red/Divisi Investigasi Hukum)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru