TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI – Perlawanan demi transparansi uang rakyat terus berlanjut. Setelah sukses memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau, PT Media Samudera Kepri kini resmi digugat oleh Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Panggilan Perkara Nomor: 19/G/KI/2026/PTUN.TPI yang diterima redaksi, BPJN Kepri mendaftarkan gugatan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau Nomor: 002/II/KI-KEPRI-PS/2026. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin pekan depan, 20 Juli 2026.
Menyikapi panggilan tersebut, Direktur Utama sekaligus Pemimpin Redaksi PT Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, mengambil langkah taktis. Pada Senin (13/7/2026) lalu, pihak redaksi secara mandiri telah melayangkan Surat Permohonan Resmi Nomor: 118/SK-INVEST/VII/2026 kepada Ketua PTUN Tanjungpinang.
Dalam surat tersebut, Samudera Kepri menuntut agar Majelis Hakim mengalihkan proses persidangan menjadi persidangan daring (secara elektronik atau E-Litigasi) melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
“Kami tidak mundur selangkah pun. Namun, memaksakan persidangan fisik secara konstan dari Bintan ke Batam di setiap agenda sidang adalah bentuk pemborosan finansial yang bertentangan dengan asas peradilan cepat dan berbiaya ringan,” tegas Ronny Paslan, Rabu (15/7/2026) sore.
Selain faktor efisiensi logistik antarpulau, permohonan E-Litigasi ini diajukan untuk alasan krusial lainnya, yakni Jaminan Keselamatan Jurnalisme Investigasi. Mengingat tingginya sensitivitas perkara dugaan korupsi proyek Jalan Putik-Langir di Anambas senilai Rp14,49 Miliar ini, sidang elektronik dinilai menjadi kebutuhan mutlak demi menghindari potensi intimidasi fisik terhadap jajaran redaksi di lapangan.
Langkah hukum Media Samudera Kepri ini turut disertai gema “alarm nasional”. Surat permohonan E-Litigasi tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah petinggi negara, mulai dari Ketua Mahkamah Agung, Ketua Dewan Pers, Jaksa Agung RI, hingga Kapolri untuk meminta atensi pengawasan dan perlindungan bagi pers daerah.
Hingga Rabu (15/7/2026) sore, pihak PTUN Tanjungpinang belum memberikan jawaban resmi terkait dikabulkannya permohonan sidang daring tersebut. Namun, Redaksi Media Samudera Kepri menyatakan kesiapannya menghadapi segala skenario demi mempertahankan hak publik atas informasi penggunaan APBN.
JEJAK KASUS: Mengawal Transparansi Proyek Jalan Putik-Langir Rp14,49 Miliar
Kasus ini bukanlah sengketa administrasi biasa, melainkan buntut panjang dari penelusuran konsisten Divisi Investigasi Hukum Media Samudera Kepri sejak awal tahun 2026. Berikut adalah rekam jejak panjang pengawalan kasus ini:
Fase 1: Investigasi Lapangan & Pelaporan Hukum
- Skandal Putik–Langir: Proyek Kilat Rp14,4 M, Besi ‘Hilang’ RAB Disembunyikan
- Warga Palmatak Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Putik – Langir Rp14,4 M
- Skandal Proyek 14,4 M Anambas: Laporan Lolos Verifikasi, Resmi Masuk Tahap Penelaahan di KPK
- RESMI! Itjen Kementerian PU Surati SamudraKepri, Proses Laporan Skandal Proyek Rp14,4 M Anambas
Fase 2: Perjuangan Hak Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Kawal Uang Rakyat: SamuderaKepri Paksa Transparansi Proyek 14,4 M di KI
- BPJN Kepri Berikan Klarifikasi Terkait Teknis Pembangunan Jalan Putik – Langir
- Tindak Lanjuti Surat BPJN, SamuderaKepri Pilih Jalur Sengketa KI dan Ajukan Syarat Audiensi Terbuka
- BABAK BARU! KI Kepri Tetapkan Majelis Komisioner Sengketa Informasi Proyek Jalan Putik-Langir
- Mediasi Gagal: BPJN Kepri Dua Kali Mangkir di Sidang Lanjutan, Sengketa Informasi Proyek Putik-Langir Naik ke Tahap Ajudikasi
- Komisi Informasi Perintahkan BPJN Kepri Buka Dokumen Jalan Putik – Langir Rp 14,49 Miliar
Fase 3: Masuk ke Ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Kalah Sengketa Informasi, BPJN Kepri Pilih Gugat Media Samudera Kepri ke PTUN Tanjungpinang
- Babak Baru Sengketa Jalan Ruas Putik-Langir Rp14,49 Miliar: Pantau SIPP PTUN, Sidang Perdana Dijadwalkan Senin 20 Juli
(Red/Divisi Investigasi Hukum)


