SAMUDERAKEPRI, ANAMBAS — Pemerintah resmi menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) sebesar Rp15.000 per liter. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk merespons harga BBM non-subsidi yang sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter. Selisih biaya produksi sebesar Rp3.600 per liter akan ditutupi melalui optimalisasi dana internal Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani APBN.
Kebijakan ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Anambas, Agustar. Menurutnya, penetapan harga khusus ini sangat membantu pelaku usaha perikanan di wilayahnya untuk menekan biaya operasional yang selama ini cukup memberatkan.
“Kami menyambut baik kebijakan ini karena sangat membantu nelayan, khususnya bagi kapal dengan kapasitas 30 hingga 200 GT yang selama ini kesulitan menghadapi harga BBM non-subsidi. Ini langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya saing nelayan kita,” ujar Agustar. Rabu, (15/07/2026).
Agustar berharap agar teknis penyaluran BBM khusus ini nantinya dapat diawasi dengan ketat di lapangan agar tepat sasaran. Senada dengan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai payung hukum teknis dan akan berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan distribusi yang akurat dan mencegah penyalahgunaan. (*)


