Dukung Nelayan Tanpa Bebani APBN, Pemerintah Patok BBM Khusus Rp15.000 per Liter

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, BOGOR — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung untuk menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Dilansir dari rilis resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) pada Senin (13/7/2026), keputusan strategis ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Kepala Negara di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa langkah ini diambil lantaran harga BBM non-subsidi di pasaran sempat melonjak hingga menyentuh angka Rp21.300 per liter. Guna menjaga daya saing perikanan maritim, pemerintah menyepakati harga kekhususan bagi nelayan skala kapal 30–200 GT di angka Rp15.000 per liter. Berbeda dengan nelayan kecil di bawah 30 GT yang sudah mendapatkan harga subsidi Rp6.800 per liter, alokasi kekhususan kapal besar ini akan diberikan dengan kuota pembatasan sebesar 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Menko Airlangga menambahkan, dengan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri yang berkisar Rp18.600 per liter, maka terdapat selisih harga dukungan sebesar Rp3.600 per liter. Selisih biaya tersebut dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dialokasikan melalui optimalisasi dana internal Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang saat ini dinilai memiliki kecukupan likuiditas dana yang kuat.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Kementerian ESDM akan bergerak cepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai payung hukum implementasi teknis di lapangan. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional pelaku usaha di sektor kelautan secara nyata. Bahlil menegaskan, titik-titik penyaluran BBM khusus ini nantinya wajib dikoordinasikan secara ketat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan guna memastikan distribusi berjalan akurat dan menghindari potensi penyalahgunaan komoditas energi tersebut. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru