SAMUDERAKEPRI, KUPANG – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah oleh Mabes Polri pada Senin (13/7/2026), proses penyerahan resmi ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Prosesi pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi. Tersangka yang berinisial FYM diserahkan secara langsung bersama kelengkapan barang bukti oleh tim penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang beranggotakan Aiptu Leonard Laga Riwu, Aiptu Yandri Tabana, Aiptu Dally Malelak, dan Brigpol Nevin K. Sewta. Kasus hukum yang menjerat tersangka FYM merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur secara pidana dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, menjelaskan bahwa pelaksanaan pelimpahan tahap II ini menjadi penanda bahwa proses hukum di ranah penyidikan kepolisian telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan. Rangkaian kasus hukum tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Ia menegaskan, jajaran Polda NTT menaruh atensi yang sangat serius dan tidak akan memberikan ruang bagi setiap pelaku kekerasan seksual terhadap kelompok rentan untuk lolos dari jerat hukum.
Polda NTT memastikan penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak akan senantiasa dikerjakan secara profesional, objektif, serta berkeadilan dengan tetap mengedepankan hak pemulihan dan perlindungan bagi korban selama proses peradilan pidana berjalan. Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Nova Irone Surentu turut mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat apabila mengetahui maupun menjadi korban atas segala bentuk tindakan kekerasan seksual di lingkungannya. (*)


