SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan terhadap tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Dilansir dari rilis resmi Biro Hubungan Masyarakat KPK pada Sabtu (11/7/2026), ketiga tersangka tersebut adalah ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara ini bermula dari adanya permintaan dari ETS berupa ‘setoran upah pungut (UP)’ dan ‘setoran rutin OPD’ melalui RCH dan TRM. Tersangka ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta potongan upah pungut sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Atas perintah tersebut, RCH mengarahkan para pejabat eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan melalui ND setiap triwulan sejak 2022-2026, yang merupakan kelanjutan ‘tradisi’ dari Bupati sebelumnya (suami ETS). Selama periode tersebut, setoran upah pungut yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar.
Selain itu, ETS juga memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran rutin dari OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Praktik yang juga sudah berlangsung sejak era Bupati sebelumnya ini berdampak pada dugaan tindakan TRM membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan markup pengadaan di Bagian Umum. Sepanjang periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM berjumlah Rp840 juta, sementara RCH juga mengumpulkan setoran pada periode 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Seluruh dana penerimaan tersebut digunakan oleh ETS untuk keperluan pribadi.
Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Petugas juga mengamankan barang bukti di empat lokasi berbeda dengan nilai total mencapai Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas sejumlah mata uang asing (dollar Singapura, dollar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan bath Thailand) serta 25 keping emas seberat 2,5 kilogram. Kasus OTT di Kabupaten Sukoharjo ini menjadi penyelidikan tertutup keempat yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah di wilayah Jawa Tengah sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Pati.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (*)




