SAMUDERAKEPRI, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan secara resmi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari PT Taspen kepada pihak keluarga almarhum Abdul Aziz, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk. Dilansir dari rilis resmi Humas Diskominfo Batam pada Jumat (10/7/2026), prosesi penyerahan manfaat perlindungan tersebut diselenggarakan langsung di Kantor Wali Kota Batam. Almarhum Abdul Aziz diketahui meninggal dunia akibat serangan jantung saat tengah menjalankan tugas kedinasannya.
Melalui program JKK dari PT Taspen tersebut, ahli waris dari almarhum menerima manfaat perlindungan sosial dengan total nominal mencapai sekitar Rp248 juta. Dalam kesempatan tersebut, Amsakar Achmad menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga besar almarhum. Ia juga mengapresiasi kinerja profesional PT Taspen yang bergerak cepat menyelesaikan seluruh proses administrasi sehingga hak-hak ahli waris dapat langsung disalurkan tanpa hambatan, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi ASN beserta keluarganya.
Sementara itu, Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam yang sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama PT Taspen, Fary Francis, menegaskan komitmen lembaga pimpinannya untuk selalu menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional. Ia menambahkan bahwa sinergi erat yang terjalin antara PT Taspen dan Pemerintah Kota Batam menjadi pilar utama dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial yang optimal bagi aparatur negara. Perwakilan dari keluarga ahli waris almarhum turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas segala pendampingan yang diberikan Pemko Batam dan PT Taspen selama proses pengurusan santunan berjalan. (*)


