Menguji Transparansi Anggaran: Bedah Forensik Defisit Kasda Kepri TA 2025, Antara “Budgetary Gaming” dan Komitmen Pemulihan Fiskal

Tanjungpinang, SAMUDERA KEPRI — Program investigasi khusus “GELAR FAKTA” kembali membedah tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Pada edisi kedua ini, tim investigasi melakukan uji silang (cross-examination) secara mendalam antara klaim pertanggungjawaban administratif Pemprov Kepri dengan temuan material Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 23.A/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026.

Hasilnya mengejutkan. Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih, terdapat “kebocoran halus” sistemik berupa overestimasi target pendapatan yang tidak rasional demi mengejar “optimisme politis”. Praktik ini memicu defisit kas daerah, penumpukan utang belanja ratusan miliar, hingga tersedotnya dana hak kabupaten/kota.

Klarifikasi Pemprov: Dalih Regulasi, Transisi Kebijakan, dan Faktor Eksternal

Memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi telah menelaah secara cermat dua surat tanggapan resmi dari Pemprov Kepri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku PPID Utama (Nomor: B/000.8.3.4/233/DKI/2026 dan Nomor: B/000.8.3.4/241/DKI/2026).

Dalam tanggapan tertulis tersebut, Pemprov Kepri menyampaikan sejumlah poin klarifikasi:

  1. Pendelegasian Teknis: Penjelasan teknis mengenai dasar overestimasi target pendapatan pajak daerah didelegasikan sepenuhnya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri.
  2. Asumsi Makro & Regulasi: Penyusunan target pajak diklaim telah berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dengan mengasumsikan pertumbuhan ekonomi makro pada tahun 2025 akan lebih baik.
  3. Faktor Eksternal: Tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebabkan oleh dinamika kebijakan pusat dan transisi regulasi. Di antaranya pemberlakuan Opsen Pajak (mekanisme split payment langsung ke kas daerah kabupaten/kota sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD), kewajiban pemberian insentif wajib pajak dari Kemendagri, pembebasan pajak kendaraan listrik, hingga penurunan daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi nasional yang tidak stabil.
  4. Konfirmasi Utang Belanja: Pemprov Kepri secara terbuka membenarkan bahwa total kewajiban jangka pendek berupa utang belanja per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp205.173.955.504,00, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tersedia hanya Rp19.121.577.365,93.

Uji Silang Forensik: Menguak Tabir Target Fiktif dan Pengabaian Proyeksi Ilmiah

Meskipun Pemprov Kepri berdalih bahwa penyusunan target telah berpijak pada regulasi normatif, hasil bedah dokumen LHP BPK RI oleh Tim “Gelar Fakta” justru mengungkap adanya kontradiksi tajam dan indikasi manipulasi administratif (budgetary gaming) demi menyajikan postur APBD yang seolah-olah seimbang (balanced budget):

1. Pengabaian Kertas Kerja Ilmiah BBNKB demi “Optimisme Politis”

Dokumen BPK RI membongkar bahwa Tim Potensi Bapenda Kepri sebenarnya telah menyusun kertas kerja ilmiah internal yang memproyeksikan realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) s.d. akhir tahun 2025 maksimal hanya mencapai Rp259.582.021.040,00.

Namun, proyeksi ilmiah ini diabaikan. Kabid Pendapatan Bapenda mengakui kepada BPK bahwa target pada APBD-Perubahan sengaja dipatok tinggi menjadi Rp399.572.412.018,00 demi mengakomodasi “optimisme TAPD dan Banggar DPRD”. Akibat pemaksaan target fiktif ini, realisasi akhirnya anjlok menjadi Rp273.480.737.600,00 (hanya mencapai 68,44%).

2. Pemaksaan Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Target PKB pada APBD-P dinaikkan secara drastis menjadi Rp444.109.779.594,00 (naik Rp33,45 miliar dari APBD Murni). Padahal, data historis bulanan pada Semester I TA 2025 (Januari–Juni) secara konsisten menunjukkan penurunan penerimaan berkisar antara -22,64% hingga -32,10% akibat berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Realisasi akhir PKB terbukti hanya mencapai Rp405.307.682.591,00 (91,26%).

3. Kecerobohan Administratif Pajak Alat Berat (PAB)

Target PAB dipatok sebesar Rp4.334.952.300,00, namun realisasinya hanya Rp614.336.352,00 (14,17%). BPK mencatat kegagalan ini akibat kecerobohan administratif Pemprov Kepri yang baru menerbitkan regulasi teknis (Keputusan Gubernur Kepri No. 1289/KPTS-28/VII/2025) pada Juli 2025, sehingga pemungutan baru efektif mulai berlaku per 1 September 2025. Anehnya, target ini tidak dirasionalisasi dalam APBD-P meskipun waktu efektif pemungutan tersisa 4 bulan.

4. Anomali Dividen BUMD Merugi: Melanggar Hukum dan Logika Keuangan

Pemprov Kepri terbukti memasang target dividen fiktif masing-masing sebesar Rp300.000.000,00 pada dua BUMD yang tengah mengalami kesulitan finansial berat:

  • PT Pembangunan Kepri (Perseroda): Dianggarkan menyumbang dividen Rp300 juta, realisasinya nihil (Rp0,00). BPK menyatakan penganggaran ini tidak memiliki dasar hukum karena perusahaan masih menanggung kerugian akumulatif yang sangat besar s.d. 2024, sehingga secara hukum dilarang membagikan dividen.
  • Perumda Air Minum Tirta Kepri: Dianggarkan menyumbang dividen Rp300 juta, realisasinya nihil (Rp0,00). BUMD ini terus merugi secara konsisten (Rugi TA 2023: Rp2,24 miliar; Rugi TA 2024: Rp2,24 miliar; Rugi TA 2025: Rp2,01 miliar).
  • PT Pelabuhan Kepri (Perseroda): Realisasi dividen nihil (Rp0,00) karena menderita kerugian berjalan sebesar Rp1.864.966.167,00 pada TA 2025.

Selain itu, target dividen PT Bank Riau Kepri Syariah pada APBD-P ditetapkan sebesar Rp2.500.000.000,00. Angka ini dipaksakan lebih tinggi sebesar Rp224.463.459,00 dari hasil RUPS resmi tanggal 28 April 2025 yang menetapkan dividen Pemprov Kepri sebesar Rp2.275.536.541,00 (yang telah disetor ke RKUD pada 16 Mei 2025).

Progres Pemulihan Fiskal: Langkah Taktis yang Patut Diapresiasi

Di tengah sorotan tajam atas buruknya perencanaan anggaran tersebut, respons taktis Pemprov Kepri dalam memulihkan likuiditas kas daerah dan menyelesaikan kewajibannya menunjukkan progres nyata dan terukur:

  1. Pelunasan 100% Tunda Salur DBH Kabupaten/Kota:BPK RI mencatat bahwa saldo kas Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Triwulan IV milik Kabupaten/Kota sebesar Rp53.751.471.870,06 sempat tersedot untuk membiayai operasional internal Pemprov akibat kegagalan manajemen kas pada akhir tahun 2025. Namun, Pemprov Kepri membuktikan komitmennya dengan melunasi 100% total tunda salur DBH TA 2025 sebesar Rp60.698.875.497,00 pada bulan Maret 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 258 Tahun 2026, kepada 7 kabupaten/kota (termasuk Kota Batam sebesar Rp31,30 miliar). Hingga 15 Juli 2026, total penyaluran transfer ke daerah tercatat telah mencapai Rp273.236.831.028,00.
  2. Penyelesaian Komponen Utang Belanja Lainnya:
    • Utang Belanja BLUD (RSUD Raja Ahmad Thabib & RSKJ Engku Haji Daud) senilai Rp38.094.734.912,00 telah dibayarkan secara bertahap sebesar Rp16.164.599.588,00 s.d. Juni 2026.
    • Utang Belanja Umum Lainnya senilai Rp106.380.345.095,00 telah direalisasikan pembayarannya sebesar Rp104.067.447.449,00 pada April dan Mei 2026.

Baca Juga : Mengurai Benang Kusut Defisit Kasda Kepri TA 2025; Antara Overestimasi Target Pendapatan dan Realisasi Pelunasan Utang Daerah

Catatan Redaksi: Menolak Pembiaran Praktik “Budgetary Gaming”

Redaksi SamuderaKepri.co.id memandang bahwa langkah administratif Pemprov Kepri dalam merealisasikan pelunasan utang belanja dan tunda salur DBH pada pertengahan tahun 2026 merupakan ikhtiar pemulihan kesehatan fiskal yang patut diapresiasi.

Namun demikian, apresiasi tersebut tidak boleh mengaburkan akar masalah. Praktik pemaksaan target pendapatan fiktif (budgetary gaming) demi mengakomodasi “optimisme politis” TAPD dan Banggar DPRD merupakan bentuk maladministrasi dalam perencanaan anggaran yang serius. Praktik ini terbukti secara nyata mendistorsi likuiditas kas daerah, memicu defisit struktural, mengganggu hak keuangan kabupaten/kota, serta melanggar prinsip penyusunan anggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebagai pilar keempat demokrasi, SamuderaKepri.co.id akan terus mengawal penegakan transparansi ini. Pada seri investigasi berikutnya, kami akan mendalami lebih jauh mekanisme pembahasan anggaran antara TAPD dan Banggar DPRD guna menguji apakah ada unsur kesengajaan untuk mengamankan program-program tertentu yang sarat kepentingan politis.

(Tim Investigasi Gelar Fakta/Red)