⚡ Ringkasan 1 Menit
Dishub Kota Tanjungpinang gagal mencapai target retribusi parkir, dengan alasan yang selalu sama yaitu “kebocoran setoran dari juru parkir” meskipun telah berjanji untuk membenahi sistem pengawasan dan mendisiplinkan juru parkir. Namun, evaluasi dan perubahan konkret tidak pernah terjadi, sehingga juru parkir menjadi korban atas lemahnya tata kelola dan pengawasan. Sudah saatnya Dishub Tanjungpinang menerapkan e-parking dan meninggalkan cara-cara kuno untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan retribusi parkir. Dengan demikian, masyarakat Tanjungpinang tidak akan lagi mendengar alasan yang sama setiap tahunnya.
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Target retribusi parkir di Kota Tanjungpinang kembali gagal dicapai. Ironisnya, alasan yang dipakai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang tak pernah berubah dari tahun ke tahun: “ada kebocoran setoran dari juru parkir (jukir)”.
Di tahun 2025, Dishub berjanji akan membenahi sistem pengawasan dan mendisiplinkan juru parkir agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir lebih optimal. Namun, memasuki akhir tahun 2026, narasi yang sama kembali diulang. Seolah tak ada evaluasi, tak ada perubahan konkret, dan tak ada tanggung jawab kepemimpinan.
Jukir Kambing Hitam, Sistem Tak Pernah Dibedah
Alih-alih membenahi akar masalah, Dishub justru sibuk menyudutkan juru parkir di lapangan. Banyak jukir disebut menyetor jauh di bawah potensi riil. Padahal, jumlah titik parkir baru terus bertambah dan ditetapkan sendiri oleh Dishub.
Pertanyaannya: jika titik parkir bertambah, apakah pengawasannya bertambah juga?
Jawabannya: tidak. Alasan klasik kembali muncul ke permukaan, yakni “keterbatasan jumlah petugas pengawas”. Lalu, mengapa mekanisme pemungutan di lapangan tidak pernah dievaluasi secara serius? Mengapa tidak ada sanksi tegas, rotasi berkala, atau kontrak kinerja yang terukur?
Slogan Pemko vs Realita di Lapangan
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kerap menggembar-gemborkan komitmen penataan dan penertiban tata kelola kota. Namun di sektor retribusi parkir, Dishub justru terlihat gagap. Tidak ada modernisasi sistem, tidak ada transparansi setoran, dan tidak ada pengawasan yang menyentuh akar masalah.
Akibatnya, kebocoran penerimaan terus berulang, PAD tergerus, dan masyarakat yang pada akhirnya dirugikan akibat minimnya peningkatan fasilitas publik.
Sudah Saatnya Stop Alibi, Dorong E-Parking
Jika di tahun 2025 alasannya “akan diperbaiki”, maka di tahun 2026 ini masyarakat berhak bertanya secara kritis: ada apa sebenarnya di tubuh Dishub Tanjungpinang?
Selama sistem pemungutan masih manual, setoran masih berbasis tunai tanpa resi resmi, dan pengawasan hanya sebatas wacana seremonial, maka frasa “kebocoran” akan terus dijadikan tameng kegagalan manajemen.
Sudah waktunya Kota Tanjungpinang meninggalkan cara-cara kuno. Terapkan e-parking, maksimalkan pembayaran nontunai (QRIS), dan bangun sistem yang transparan serta akuntabel. Jangan terus menjadikan juru parkir sebagai tumbal atas lemahnya tata kelola dan pengawasan.
Sebab jika tidak ada reformasi sistem secara radikal, tahun depan masyarakat Tanjungpinang dipastikan hanya akan mendengar lagu lama dengan alasan yang sama lagi. (*)
Penulis: Jefri
(Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan menjadi bagian dari ruang literasi kritis publik Media Samudera Kepri)


