⚡ Ringkasan 1 Menit
Pemerintah Kota Batam mencapai pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,58 triliun pada tahun 2026, melampaui target anggaran sebesar Rp4,18 triliun. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi tingginya kontribusi PAD yang mencerminkan aktivitas ekonomi daerah yang positif. Pemko Batam berkomitmen untuk tidak meningkatkan tarif pajak, tetapi akan meningkatkan penerimaan daerah melalui digitalisasi sistem perpajakan, pemutakhiran data objek pajak, dan intensifikasi terukur. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga iklim investasi yang kondusif.
BATAM, SAMUDERAKEPRI — Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat kapasitas fiskal daerah guna menopang keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik. Berdasarkan data APBD 2026 yang tertuang dalam dokumen Finalisasi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam menembus angka Rp2,58 triliun dari total postur anggaran sebesar Rp4,18 triliun.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi tingginya kontribusi PAD yang mencerminkan bergeraknya aktivitas ekonomi daerah secara positif.
“PAD menjadi kekuatan penting dalam menopang pendapatan daerah. Ini juga menunjukkan aktivitas ekonomi di Batam memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan,” ujar Amsakar, Selasa (8/9/2026).
Rincian Penerimaan Pajak dan Retribusi
Sektor pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Batam dengan realisasi mencapai Rp2,099 triliun. Penerimaan ini bersumber dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain dari sektor pajak, PAD juga ditopang oleh penerimaan retribusi daerah sebesar Rp305,19 miliar. Angka ini mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha, hingga perizinan tertentu.
Amsakar menjelaskan bahwa Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mengintensifkan penggalian potensi pendapatan. Namun, seluruh langkah optimalisasi dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif serta tidak membebani pelaku usaha.
Strategi Optimalisasi Tanpa Naikkan Tarif
Guna mendongkrak penerimaan daerah ke depan, Pemko Batam berkomitmen tidak mengambil kebijakan yang memberatkan masyarakat melalui kenaikan tarif pajak. Sebagai gantinya, sejumlah strategi modernisasi dan intensifikasi telah disiapkan.
Langkah-langkah strategis tersebut meliputi penerapam digitalisasi sistem perpajakan, pemutakhiran data objek pajak, intensifikasi terukur, penagihan piutang BPHTB, serta penataan potensi pajak reklame melalui media digital videotron.
“Karena itu, pemerintah terus memperluas basis penerimaan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” tutup Amsakar. (*)


