📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghadirkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang memungkinkan investor memperoleh eksposur langsung terhadap pergerakan harga emas secara praktis dan transparan. Produk ini memberikan kemudahan bagi investor untuk bertransaksi secara real-time selama jam perdagangan dan tidak memerlukan penyimpanan fisik emas. Kehadiran ETF Emas didukung oleh regulasi OJK dan Fatwa Syariah DSN-MUI, sehingga investor yang memprioritaskan prinsip syariah juga dapat menikmati manfaatnya. Dengan demikian, investor dapat berinvestasi emas dengan cara yang lebih mudah dan efisien.

JAKARTA, SAMUDERAKEPRI — Masyarakat Indonesia kini memiliki alternatif baru dalam berinvestasi emas tanpa perlu repot menyimpan wujud fisiknya. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan instrumen pasar modal berupa Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang memungkinkan investor memperoleh eksposur langsung terhadap pergerakan harga emas secara praktis dan transparan.

Berbeda dengan layanan jual beli emas digital biasa, ETF Emas merupakan produk reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan langsung di lantai bursa melalui perusahaan sekuritas. Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi investor untuk bertransaksi secara real-time selama jam perdagangan.

Pelaksana Harian (P.H.) Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Edwin Hartanto, menjelaskan bahwa kehadiran ETF Emas merupakan langkah strategis dalam mendukung pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus memperkaya variasi instrumen investasi masyarakat.

“Melalui ETF Emas, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan cara yang praktis melalui pasar modal. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengenal bahwa pilihan investasi di Bursa tidak hanya saham, tetapi juga berbagai instrumen lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” ungkap Edwin dalam keterangan resminya.

Didukung Regulasi OJK dan Fatwa Syariah DSN-MUI

Kehadiran ETF Emas di pasar modal Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026. Selain itu, bagi investor yang memprioritaskan prinsip syariah, produk ini mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.

Dalam skema ETF Syariah Emas, setiap unit penyertaan yang diterbitkan didukung (underlying asset) oleh emas fisik yang disimpan secara khusus pada lembaga terpercaya, sehingga keamanan dan kepatuhan syariahnya tetap terjaga.

Dengan mekanisme ini, investor terbebas dari risiko kehilangan maupun biaya penyimpanan fisik, sembari tetap menikmati potensi kenaikan nilai yang searah dengan harga emas dunia.

Daftar 5 Produk ETF Emas yang Tersedia di BEI

Saat ini, para investor sudah dapat memilih lima produk ETF Emas yang dikelola oleh sejumlah Manajer Investasi terkemuka di Indonesia:

  1. XGLD — Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (PT Indo Premier Investment Management)
  2. XTRA — Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (PT Trimegah Asset Management)
  3. XMES — Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (PT Mandiri Manajemen Investasi)
  4. XDES — Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (PT BRI Manajemen Investasi)
  5. XSGO — Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (PT Syailendra Capital)

Meskipun menawarkan efisiensi tinggi dan kemudahan likuiditas, BEI tetap mengimbau para calon investor untuk memahami karakteristik produk, profil risiko pribadi, serta tujuan investasi sebelum menempatkan dana. (*)

📤 Bagikan Berita Ini: