📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Tim investigasi “Gelar Fakta” dari SamuderaKepri.co.id telah melayangkan surat keberatan resmi ke Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau terkait hambatan konfirmasi APBD-P 2025. Langkah ini diambil karena penanganan permohonan data dan konfirmasi pers dinilai melanggar prinsip efisiensi pelayanan publik dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Redaksi menuntut jawaban substantif dari Pemprov Kepri dalam waktu tujuh hari kerja, dan jika tidak, akan melanjutkan tahapan ke register sengketa resmi di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — Tim Investigasi “Gelar Fakta” Media Digital SamuderaKepri.co.id resmi melayangkan Surat Keberatan Informasi Publik kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Jumat (4/9/2026). Langkah hukum administrasi ini diambil menyusul penanganan permohonan data dan konfirmasi pers mengenai pengelolaan APBD Perubahan TA 2025 yang dinilai mengalami hambatan birokrasi serta praktik pemindahan prosedur (pingpong) antarinstansi.

Melalui Surat Resmi No. 099/SK/REDAKSI-GELARFAKTA/IX/2026, Redaksi menegaskan bahwa permohonan keterbukaan informasi publik terkait empat poin temuan teknis overestimasi pajak daerah telah diajukan secara sah dan memenuhi syarat legal formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.

Kronologi Hambatan Informasi dan Alur Pingpong

Upaya transparansi publik yang diinisiasi Redaksi bermula sejak pertengahan Juli 2026. Namun, dalam perjalanannya, penanganan surat konfirmasi pers dan permohonan data tersebut dinilai melanggar prinsip efisiensi pelayanan publik:

  • 21 Juli 2026: PPID Utama Pemprov Kepri (Diskominfo Kepri) memberikan jawaban awal melalui Surat No. B/000.8.3.4/233/DKI/2026 yang mengarahkan Redaksi untuk meminta penjelasan teknis overestimasi pajak langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri.
  • Akhir Juli 2026: Menindaklanjuti arahan tersebut, Redaksi melayangkan Surat No. 092/SK/PPID-GELARFAKTA/VII/2026 ke Bapenda Kepri. Akan tetapi, Bapenda mengembalikan koordinasi ke PPID Utama, yang kemudian membalas via Surat No. B/000.8.3.4/241/DKI/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
  • 3 September 2026: Setelah Redaksi menyampaikan surat tindak lanjut (Surat No. 095 dan No. 096), PPID Utama melalui surat elektronik justru menyarankan agar Redaksi memisahkan berkas permohonan ke unit internal lain, yakni “Unit Kehumasan” Diskominfo Kepri.

Redaksi menilai tindakan melempar permohonan antarunit di bawah atap instansi yang sama (Diskominfo Kepri) patut diduga sebagai bentuk maladministrasi serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014. Selain itu, PPID Utama terbukti melampaui batas waktu penyelesaian 10 + 7 hari kerja sesuai ketentuan Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Substansi Temuan APBD-P TA 2025 dan Potensi Sengketa

Fokus permohonan informasi publik yang diajukan Redaksi melingkupi empat poin utama temuan pengelolaan keuangan daerah pada APBD-P TA 2025:

  1. Metodologi perhitungan penetapan target pajak daerah yang memicu overestimasi.
  1. Mekanisme penyesuaian belanja daerah akibat ketidakcapaian target pendapatan.
  1. Skema penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terhadap pihak ketiga.
  1. Data realisasi belanja yang berdampak langsung pada postur kas daerah.

Dalam surat keberatan yang ditembuskan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan Ombudsman RI Perwakilan Kepri tersebut, Redaksi memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi Atasan PPID Utama untuk memberikan jawaban substantif.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan Pemprov Kepri tidak memberikan tanggapan resmi secara terbuka dan transparan, Redaksi SamuderaKepri.co.id akan melanjutkan tahapan ini ke register sengketa resmi di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau demi menjamin hak masyarakat atas informasi yang sah dan teruji.(Tim)

Catatan Redaksi & Prinsip Keberimbangan (UU Pers No. 40/1999):

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi SamuderaKepri.co.id terus membuka ruang konfirmasi dan Hak Jawab bagi Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, PPID Utama Pemprov Kepri, serta Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan penjelasan resmi terkait substansi temuan anggaran tersebut.

📤 Bagikan Berita Ini: