📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Tim gabungan penegak hukum berhasil mengamankan 800 kilogram zat Ketamine HCl senilai Rp1,208 triliun dari kapal kargo MV Fuchangxing I di perairan Kepulauan Riau. Penindakan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga dan pengembangan dari pengungkapan kasus kapal King Sun sebelumnya. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan bahwa posisi geografis Batam dan Kepri membuat daerah ini rawan terhadap kejahatan transnasional. Penandatanganan pakta integritas dan deklarasi antinarkoba oleh pengelola tempat hiburan malam di Kota Batam juga dilakukan untuk memastikan fasilitas hiburan tidak dimanfaatkan sebagai ruang peredaran gelap narkotika.

BATAM, SAMUDERAKEPRI — Sinergi lintas lembaga penegak hukum kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polda Kepri sukses mengamankan 800 kilogram zat Ketamine HCl senilai Rp1,208 triliun dari kapal kargo berbendera Komoro, MV Fuchangxing I.

Pengungkapan spektakuler tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026). Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, hadir langsung memberikan apresiasi tinggi atas capaian penindakan tersebut.

Amsakar menegaskan bahwa posisi geografis Batam dan Kepri sebagai beranda terdepan NKRI memang sangat rentan dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan transnasional.

“Daerah perbatasan seperti Batam dan Kepri ini rawan terhadap kejahatan transnasional. Karena itu, komitmen dan kolaborasi yang terbangun seperti ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ujar Amsakar.

Modus Operandi Ship-to-Ship dan Penangkapan WNA

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus kapal King Sun sebelumnya. Tim mendeteksi pergerakan tak lazim kapal MV Fuchangxing I yang diduga melakukan transfer muatan (ship-to-ship) di laut lepas bersama kapal MT Ashley berbendera Mongolia.

Dari penggeledahan di bagian buritan kapal MV Fuchangxing I, petugas menemukan 40 karung berisi Ketamine HCl dengan total berat 800 kilogram. Selain mengamankan barang bukti, aparat turut membekuk 10 orang awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison menambahkan, keberhasilan operasi sinergis ini berhasil menyelamatkan sedikitnya empat juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penguatan Integritas Tempat Hiburan Malam

Wali Kota Amsakar Achmad menilai bahwa upaya pemberantasan tidak boleh berhenti pada penindakan di laut semata, melainkan wajib dibentengi hingga ke sektor hilir.

Rangkaian konferensi pers tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi antinarkoba oleh para pengelola tempat hiburan malam di Kota Batam. Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas hiburan tidak dimanfaatkan sebagai ruang peredaran gelap narkotika.

“Kalau semua pihak sudah berkomitmen dan menandatangani kesepakatan bersama serta pakta integritas, berarti kita membangun komitmen dari hulu sampai ke hilir,” pangkas Amsakar. (*)

📤 Bagikan Berita Ini: