📤 Bagikan Berita Ini:

Proyek Jalan Putik-Langir Anambas Selesai 100 Persen, Media Samudera Kepri Lanjutkan Perlawanan Hukum ke Mahkamah Agung Demi Keterbukaan Uang Rakyat.

TANJUNGPINANG — PT Media Samudera Kepri secara resmi menyatakan sikap perlawanan hukum lanjutan ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui pengajuan Memori Kasasi. Langkah konstitusional ini diambil menyusul keluarnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Nomor: 19/G/KI/2026/PTUN.TPI yang dinilai mencederai rasa keadilan publik, memberangus kemerdekaan pers, serta mengabaikan substansi keterbukaan informasi atas proyek infrastruktur senilai belasan miliar rupiah di wilayah perbatasan.

Sengketa informasi publik ini bermula dari upaya investigasi redaksi terhadap paket pekerjaan “Pembangunan Jalan Putik-Langir” di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp14.494.861.000,00 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni.

Proyek Telah Selesai 100 Persen, Alasan “Rahasia Negara” Gugur

Berdasarkan dokumen resmi korespondensi yang dikantongi redaksi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Surat Nomor: HM01/B/So/2026/88), terungkap fakta hukum telak bahwa proyek fisik tersebut telah rampung 100% dan sukses melakukan Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over / PHO) sejak 30 Desember 2025.

Direktur Utama PT Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, menegaskan bahwa status fisik proyek yang telah selesai dan masuk dalam tahap penyerahan aset kepada pemerintah daerah seharusnya menggugurkan segala dalih kedaruratan teknis atau kerahasiaan dokumen.

“Ketika proyek fisik sudah tuntas serah terima, dokumen keuangan seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED) murni menjadi dokumen realisasi keuangan negara. Menutup-nutupinya justru mencederai fungsi kontrol sosial pers yang dijamin Konstitusi,” tegas redaksi dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau dalam Putusan Nomor: 002/II/KI-KEPRI-PS/2026 tertanggal 11 Juni 2026 telah memutuskan secara adil bahwa dokumen RAB dan DED paket jalan tersebut adalah informasi terbuka yang wajib diberikan kepada pemohon. Putusan itu lahir setelah pihak BPJN Kepri tercatat mangkir dua kali berturut-turut dari persidangan mediasi dan ajudikasi serta gagal membuktikan dokumen Uji Konsekuensi.

Kejanggalan Persidangan PTUN: Surat Selembar, Tanpa Berkas Gugatan, hingga Duplik yang Diabaikan

Alih-alih mematuhi keterbukaan informasi, BPJN Kepri justru mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Tanjungpinang. Dalam proses persidangan tingkat pertama tersebut, majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Muhammad Fathrezza, S.H., memutus membatalkan putusan Komisi Informasi dengan alasan formalitas administratif.

Namun, jalannya persidangan di PTUN Tanjungpinang diwarnai sejumlah catatan kritis dan dugaan pelanggaran terhadap prinsip fair trial (peradilan yang adil). Pihak redaksi mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan dan permintaan jawaban yang dikirimkan oleh pengadilan hanya berupa selembar surat singkat, tanpa melampirkan salinan dokumen permohonan keberatan atau gugatan lengkap dari pihak BPJN.

Tidak hanya itu, dokumen pembelaan resmi berupa Duplik Termohon Keberatan yang telah diunggah melalui sistem elektronik pengadilan (e-court) serta diserahkan secara sah ke kepaniteraan, justru dihilangkan dan tidak dicatat sama sekali di dalam bagian Duduk Perkara maupun pertimbangan salinan putusan resmi. Permohonan persidangan elektronik (e-litigasi) yang diajukan redaksi demi efisiensi anggaran dan keselamatan jurnalis investigasi turut diabaikan begitu saja.

Menjaga Marwah Keterbukaan Informasi dan UU Pers

Langkah kasasi ke Mahkamah Agung ini bukan sekadar sengketa administratif antara media dan instansi vertikal pemerintah, melainkan ujian besar bagi penegakan hukum anti-korupsi dan transparansi anggaran di daerah perbatasan Kepulauan Riau.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pers memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal setiap sen uang rakyat agar terserap secara akuntabel tanpa ada ruang gelap penyimpangan spesifikasi teknis di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran redaksi terus mengawal memori kasasi yang telah didaftarkan secara resmi demi tegaknya supremasi hukum, keadilan substantif, dan hak tahu masyarakat luas.

JEJAK KASUS: Mengawal Transparansi Proyek Jalan Putik-Langir Rp14,49 Miliar

Kasus ini bukanlah sengketa administrasi biasa, melainkan buntut panjang dari penelusuran konsisten Divisi Investigasi Hukum Media Samudera Kepri sejak awal tahun 2026. Berikut adalah rekam jejak panjang pengawalan kasus ini:

Fase 1: Investigasi Lapangan & Pelaporan Hukum

Fase 2: Perjuangan Hak Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Fase 3: Masuk ke Ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

(Tim Investigasi / Redaksi Media Samudera Kepri)

Catatan Redaksi:

Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban bersikap berimbang, akurat, dan menguji informasi, redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau serta instansi terkait atas substansi pemberitaan ini.

📤 Bagikan Berita Ini: