Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang– Bank Tabungan Negara (BTN) sampaikan hak jawab, terkait keluhan Gusrial bersama warga lainnya terkait sertifikat miliknya yang belum diterima dari pihak BTN Kantor Cabang Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Jumat (14/07/2023).
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Melalui surat yang diterima redaksi Samuderakepri.co.id, Sekretaris Perusahaan BTN menyesalkan atas peristiwa yang dialami Gusrial, mengingat yang bersangkutan bukan merupakan debitur yang sah BTN Kantor Cabang Tanjungpinang.
“Kami menyesalkan atas kejadian yang dialami oleh bapak Gusrial, Namun perlu diketahui bahwa saudara gusrial adalah pihak ketiga yang melakukan transaksi pembelian rumah dari debitur sah Bank BTN kantor cabang Tanjung Pinang atas nama bapak asrulsyah dan transaksi pembelian tersebut tidak dilaporkan kepada Bank BTN sehingga situasi dari saudara Gus riyal tidak tercatat sebagai debitur yang sah,”kata Kepala Divisi Corporate Secretary BTN Pusat, Ramon Armando.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Bank BTN beritikad baik,dengan telah melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk membantu Sdr Gusrial untuk mendapatkan sertifikat miliknya. Bank BTN juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses sertifikat tersebut karena terkait permasaahan ahli waris. Untuk itu, mohon dapat dimaklumi jika penyelesaian sertifikat tersebut perlu waktu dalam pelaksanaannya.
“Terhadap Sdr Gusnal, BTN KC Tanjung Pinang telah melakukan komunikasi baik melalui surat, maupun komunikasi secara langsung mengenai tindaklanjut yang telah dilakukan di atas. Bank BTN sejauh ini telah bersikap responsif dan kooperatif untuk membantu Sdr Gusrial dengan menghubungi pihak-pihak yang terkait,” Tulis Roman Armando.
“Bank BTN memastikan akan selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan operasional bisnisnya secara Good Corporate Govemance (GCG),” tutupnya.(mis).