Optimasi Transformasi Dana Perguruan Tinggi : Menuju Pendidikan Berkualita
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Opini – Pendidikan tinggi memainkan peran penting dalam perkembangan suatu negara, karena perguruan tinggi adalah garda terdepan dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan inovatif. Kualitas pendidikan tinggi yang unggul akan mendorong kemajuan ekonomi, teknologi, dan ilmu pengetahuan, serta membuka peluang bagi para lulusannya untuk bersaing di kancah global.
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi, Pemerintah Indonesia telah melalui serangkaian perubahan dalam undang-undang pendidikan. Salah satu hal yang penting adalah bagaimana pemerintah mengalokasikan dan mengelola dana untuk mendukung pengembangan dan transformasi perguruan tinggi.
Undang-Undang tentang Pendidikan dan Transformasi Dana Pemerintah
UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang terdiri dari program diploma, sarjana, magister, dokter, profesi hingga spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Dalam UU ini diterangkan bahwa pendidikan tinggi adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Untuk itu, demi meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, maka pendidikan tinggi hadir sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu menghasilkan intelektual, ilmuwan dan professional yang berbudaya serta kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh dan juga berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.
Aspek Transformasi Dana Pendidikan Perguruan Tinggi
Dengan adanya UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset dan Teknologi sangat diharapkan untuk memperhatikan beberapa aspek terkait transformasi dana pemerintah bagi perguruan tinggi. Beberapa diantaranya yakni:
a. Alokasi Dana Berbasis Kinerja
Undang-undang harus memperhatikan aspek untuk mendorong alokasi dana berbasis kinerja, yang berarti perguruan tinggi harus menunjukkan capaian dan kualitas pendidikan mereka agar dapat menerima dana dari pemerintah. Perguruan tinggi yang memiliki reputasi baik, mencatat prestasi akademik, dan berkontribusi pada penelitian dan pengembangan teknologi umumnya akan mendapatkan dukungan lebih besar.
b. Pengembangan Infrastruktur
Dana pemerintah juga dialokasikan untuk memperbarui dan meningkatkan infrastruktur pendidikan tinggi. Fasilitas modern, laboratorium terkini, akses internet yang cepat, dan lingkungan belajar yang nyaman akan meningkatkan daya tarik perguruan tinggi dan menarik bakat akademik serta mahasiswa internasional.
c. Penelitian dan Inovasi
Pemerintah mendukung perguruan tinggi untuk melibatkan diri dalam penelitian dan inovasi. Pengembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan penemuan baru akan mendukung perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial.
d. Kerjasama dengan Industri
Pemerintah mendorong kerjasama antara perguruan tinggi dan sektor industri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kurikulum dan penelitian di perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Dengan adanya keterlibatan industri, perguruan tinggi dapat lebih responsif terhadap perkembangan tren dan permintaan pasar.
e. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk mengembangkan sumber daya manusia di perguruan tinggi. Fasilitas pelatihan, pengembangan keterampilan pengajar, dan kesempatan belajar bagi staf dan mahasiswa adalah contoh dukungan yang dapat mengembangkan SDM kampus untuk berkembang lebih maju sehingga mendorong perguruan tinggi mendorong terwujudnya pendidikan berkualitas
Azry Almi Kaloko
Koordinator Divisi Komunikasi dan Informasi Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah