TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI– Sektor pengawasan barang kena cukai di Kepulauan Riau (Kepri) kembali berada di titik nadir. Hasil investigasi mendalam (cross-examination) yang dilakukan Tim Redaksi Gelar Fakta mengungkap sebuah modus operandi pengemplangan pajak terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui peredaran rokok merek SLAVA (varian Mind Blueberry Click dan Urban Ice Blast) yang kini dengan bebas merambah warung-warung kecil hingga grosir di wilayah Kepri.
Bukan sekadar rokok tanpa pita cukai (polos), rokok SLAVA melenggang di pasar bawah dengan tameng “Pita Cukai Jondol”—sebuah trik manipulasi dokumen negara yang dirancang rapi untuk mengelabui petugas di lapangan sekaligus menyunat setoran kas negara hingga miliaran rupiah.
Anatomi Kejahatan Cukai: Bedah Tiga Pelanggaran Berlapis
Dari hasil bedah barang bukti fisik dan penyandingan data regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ditemukan tiga pelanggaran fatal yang dilakukan secara terang-terangan pada satu kemasan rokok SLAVA:
- Manipulasi Volume Batang: Secara fisik, kemasan rokok SLAVA tertulis jelas memuat 20 Filter Cigarettes. Namun, pita cukai yang dilekatkan bermodus hemat kuota, karena hanya membayar pungutan untuk isi 12 batang. Ada selisih 8 batang per bungkus yang pajaknya menguap ke kantong mafia.
- Pelanggaran Personalisasi (Pita Cukai Jondol): Sesuai aturan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pita cukai bersifat personal dan mengikat pada merek/pabrikan tertentu. Memasang pita cukai bertuliskan JATICENDOO pada rokok merek SLAVA adalah pelanggaran hukum berat (salah personalisasi).
- Penyelundupan Kelas Tarif: Ini adalah inti dari kerugian negara. Rokok SLAVA diproduksi massal menggunakan mesin (berfilter rapi dan presisi). Namun, pita cukai yang ditempelkan justru berlogo SKT (Sigaret Kretek Tangan) dengan tarif cukai terendah (Rp 122/batang). Selisih tarif antara SKM (mesin) dan SKT (tangan) inilah yang dipangkas secara ilegal oleh pihak produsen.
Bea Cukai Batam Akui Indikasi Ilegal, Seret Peran Media
Tensi investigasi ini sempat memanas ketika Tim Redaksi menyodorkan bukti-bukti otentik visual ke meja penegak hukum. Pihak Bea Cukai Batam yang menerima konfirmasi tersebut akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui adanya kejanggalan besar pada produk tersebut.
“Dari keterangan yang disampaikan, dapat diduga itu merupakan salah satu dari ciri-ciri rokok ilegal,” aku perwakilan Humas Bea Cukai Batam saat memberikan keterangan resmi kepada Gelar Fakta. Kamis, (21/05/2026).
Guna meredam sorotan publik, pihak Bea Cukai Batam langsung mengeluarkan pernyataan normatif mengenai komitmen kerja mereka yang diklaim rutin bergerak di garda depan.
“Bea Cukai seluruh Indonesia, termasuk Bea Cukai Batam, tetap berkomitmen untuk terus memberantas rokok ilegal ini. Kegiatan kami seperti patroli laut atau darat, pengumpulan informasi, dan operasi pasar sudah menjadi agenda resmi kami,” sebutnya.
Namun, pengakuan ini justru menyisakan tanda tanya besar: Jika operasi pasar dan patroli darat-laut sudah menjadi “agenda resmi”, mengapa rokok SLAVA dengan modus sekasar ini masih bisa lolos dari pintu pelabuhan hingga menjamur di etalase toko? Menariknya, Bea Cukai Batam justru meminta bantuan pers untuk ikut meredam situasi di tingkat konsumen: “Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu mengkampanyekan untuk tidak membeli rokok ilegal.”
Tembok Kebungkaman: Ada Apa dengan Kanwil Kepri dan BC Tanjungpinang?
Jika Bea Cukai Batam berani mengambil sikap terbuka dengan mengakui adanya indikasi ilegal, pemandangan berbanding terbalik justru dipertontonkan oleh dua instansi di atasnya.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang kompak memilih bungkam. Hingga berita ini naik tayang, konfirmasi resmi secara digital yang dilayangkan redaksi seolah membentur tembok tebal tanpa respons.
Sikap diam seribu bahasa dari Kanwil Kepri dan BC Tanjungpinang ini memicu spekulasi liar dan mencederai semangat keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008). Publik patut mempertanyakan:
- Apakah ada pembiaran sistematis terhadap rantai pasok rokok SLAVA di wilayah hukum Tanjungpinang dan Bintan, Kepri?
- Mengapa fungsi intelijen dan pengawasan (P2) di tingkat Kanwil gagal mendeteksi pita cukai salah peruntukan yang kasat mata ini?
Kerugian Negara dan Tuntutan Publik
Praktik culas rokok SLAVA bukan sekadar masalah persaingan bisnis, melainkan murni pelecehan terhadap hukum keuangan negara. Ketika tarif cukai terus dinaikkan secara resmi yang menjepit industri legal, pembiaran terhadap rokok bermodus akrobat cukai seperti SLAVA ini adalah tamparan keras bagi keadilan fiskal.
Publik dan elemen masyarakat kini menantang tajam: Apakah jargon “Gempur Rokok Ilegal” yang sering dikampanyekan Bea Cukai di baliho-baliho jalanan akan dibuktikan dengan menyita dan menyeret aktor intelektual di balik rokok SLAVA, ataukah sikap bungkamnya Kanwil Kepri dan BC Tanjungpinang adalah sinyal bahwa mafia rokok jondol masih terlalu tangguh untuk disentuh? (Tim Redaksi / Gelar Fakta)
Catatan Redaksi
Berita ini disusun secara independen berdasarkan hasil investigasi lapangan, bedah bukti fisik oleh Tim Redaksi, serta pernyataan resmi dari pihak Humas Bea Cukai Batam. Redaksi SamuderaKepri.co.id menjunjung tinggi independensi pers dan secara terbuka menyediakan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini—termasuk pihak produsen/distributor rokok merek SLAVA, pemilik personalisasi pita cukai JATICENDOO, maupun jajaran Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tanjungpinang—sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Setiap pihak yang ingin memberikan klarifikasi, tanggapan, sanggahan, atau hak jawab resmi dapat mengirimkannya melalui surat elektronik ke email: admin@samuderakepri.co.id atau menghubungi kanal resmi redaksi. Redaksi berkomitmen penuh untuk menayangkan setiap hak jawab secara proporsional, berimbang, akurat, dan beretika demi menegakkan keterbukaan informasi dan keadilan informasi bagi publik.




