TANJUNGPINANG — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau memilih menempuh jalur hukum lanjutan usai dinyatakan kalah dalam sidang sengketa informasi publik di tingkat daerah. Instansi vertikal di bawah Kementerian Pekerjaan Umum tersebut resmi mendaftarkan gugatan keberatan terhadap perusahaan pers siber Media Samudera Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Dilansir dari data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang pada Sabtu (27/6/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 19/G/KI/2026/PTUN.TPI. Berkas keberatan diregistrasi pada Selasa, 23 Juni 2026, menempatkan Kantor BPJN Kepri sebagai Pemohon Keberatan dan Media Samudera Kepri selaku Termohon Keberatan.
Kewajiban Membuka Dokumen Anggaran Miliaran Rupiah
Persidangan ini merupakan buntut dari Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 002/II/KI-KEPRI-PS/2026 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KI Kepri mengabulkan permohonan Media Samudera Kepri dan menyatakan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Detail Engineering Design (DED) proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Anambas bersifat terbuka.
Paket proyek fisik yang disorot tersebut adalah “Pembangunan Jalan Putik – Langir” di Pulau Matak dengan nilai kontrak bersumber dari APBN (Inpres Jalan Daerah) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 14.494.861.000 (Rp 14,49 Miliar).
Redaksi Media Samudera Kepri telah melayangkan permohonan keterbukaan dokumen ini sejak Februari 2026 guna fungsi kontrol jurnalisme. Pers ingin memverifikasi spesifikasi teknis di lapangan, terutama kepastian penggunaan besi penguat pada struktur cor beton jalan belasan miliar tersebut. Namun, BPJN Kepri di tingkat daerah menutup rapat dokumen dengan dalih bagian dari kontrak yang bersifat rahasia.

Kontradiksi Sikap Antara Satker Daerah dan Kementerian Pusat
Dalam pertimbangan hukum majelis, BPJN Kepri dinilai tidak kooperatif karena tercatat mangkir tanpa alasan sah pada agenda mediasi lanjutan tanggal 11 Mei 2026 dan sidang ajudikasi tanggal 19 Mei 2026. Pihak balai juga dinyatakan gagal membuktikan adanya dokumen hasil uji konsekuensi yang sah untuk merahasikan anggaran tersebut dari publik.
Uniknya, sikap defensif satker daerah ini kontras dengan keterbukaan instansi pusat. Tepat pada hari pembacaan putusan KI Kepri (11/6/2026), Biro Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta mengirimkan Surat Tanggapan Nomor HM01/B/So/2026/88 yang ditandatangani Plt. Kepala Biro, Ardhyta Agus Setiawan.
Pusat bersikap kooperatif dengan menyerahkan ringkasan data paket pekerjaan kepada Pemimpin Redaksi Samudera Kepri, Ronny Paslan. Dalam dokumen pusat itu terungkap fakta bahwa proyek yang dikerjakan kontraktor CV Bintang Laut Mandiri tersebut sebenarnya telah selesai dan melakukan penyerahan pertama (Provisional Hand Over/PHO) sejak 30 Desember 2025.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, status proyek yang telah rampung secara otomatis menggugurkan alasan kedaruratan teknis untuk merahasiakan anggaran. Dokumen negara tersebut wajib dibuka sebagai alat pengawasan keuangan oleh masyarakat dan pers.
Komitmen Redaksi Mengawal Hak Tahu Masyarakat
Merespons perlawanan hukum di PTUN, Media Samudera Kepri, menegaskan jajaran tim hukum redaksi sangat siap meladeni gugatan dari pihak balai.
“Kami menghormati hak regulasi mereka untuk menguji putusan KI ke PTUN. Namun, kami garis bawahi bahwa ini adalah langkah pers menjaga hak tahu masyarakat atas transparansi uang rakyat Rp 14,49 Miliar di Anambas. Jika kementerian di pusat saja terbuka dan menyatakan proyek sudah selesai, menjadi tanda tanya besar mengapa satuan kerja di daerah justru defensif dan memilih menggugat media?” ujar Ronny.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Samudera Kepri masih terus berupaya menghubungi Kepala BPJN Kepulauan Riau beserta jajaran humasnya untuk meminta tanggapan resmi mengenai poin-poin keberatan materiil yang mereka ajukan ke pengadilan. Redaksi berkomitmen penuh memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak balai demi menjaga keberimbangan produk jurnalistik. (TimRed)


