Mengawal Pemulihan Rp2,45 Miliar Uang Rakyat, Redaksi Samudera Kepri Desak Eksekusi Jaminan Proyek Sodetan Anambas

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI.CO.ID – Proyek pembangunan Sodetan Drainase Sungai Sugi Menuju Laut (Tarempa Beach) Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan serius terkait tata kelola infrastruktur daerah. Proyek vital yang direncanakan untuk mengatasi banjir bagi masyarakat Kecamatan Siantan/Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas ini berakhir mangkrak dan kini tengah bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Merespons lambatnya pemulihan kerugian keuangan daerah, Tim Investigasi Program Gelar Fakta Media Samudera Kepri mengambil langkah taktis dengan menerbitkan dokumen Surat Rekomendasi dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Resmi Nomor: 125/SK-INVEST/LO/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Dokumen formal tersebut dilayangkan langsung kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Bupati dan Wakil Bupati Anambas, DPRD, serta jajaran dinas terkait guna mendorong langkah nyata menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.456.049.778,00 yang hingga kini belum dipulihkan.

I. Anatomi Kerugian Negara: Fisik 0%, Uang Muka Telah Dicairkan

Berdasarkan dokumen rekapitulasi realisasi, audit keuangan, serta fakta persidangan Aparat Penegak Hukum (APH), proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV Tapak Anak Bintan ini menyisakan persoalan hukum dan administrasi yang mendalam:

  • Nilai Kontrak Total: Rp10.183.190.000,00 (Sepuluh Miliar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) bersumber dari APBD.
  • Pencairan Uang Muka (30%): Sebesar Rp3.054.957.000,00 telah dicairkan pada 28 Juni 2024 melalui SP2D Nomor: 21.05/04.0/000065/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/6/2024.
  • Realisasi Fisik Lapangan: Tercatat hanya menyentuh 0% hingga maksimal 1,09% sehingga dikategorikan gagal konstruksi/mangkrak total.
  • Nilai Kerugian Riil Negara (Net): Ditetapkan sebesar Rp2.704.049.778,00 setelah dikurangi potongan pajak resmi.
  • Pemulihan Tunai Sementara: Baru terealisasi sebesar Rp248.000.000,00.
  • Sisa Kerugian Wajib Pulih: Sebesar Rp2.456.049.778,00 (Sekitar Rp2,45 Miliar) yang hingga kini wajib dikembalikan ke kas daerah.

II. Catatan Kritis Tata Kelola: Aliran Dana Masuk ke Rekening Pribadi

Salah satu poin krusial yang dibongkar dalam dokumen Legal Opinion Redaksi adalah kelemahan pada sistem kendali internal (internal control system) keuangan daerah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, aliran dana termin uang muka proyek diduga ditransfer langsung ke rekening pribadi salah satu oknum tersangka/terdakwa, yakni Prayitno.

“Kondisi ini menunjukkan adanya celah administrasi yang serius dalam proses verifikasi keuangan daerah. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas harus segera melakukan Audit Investigatif internal secara menyeluruh terhadap sistem otorisasi keuangan di Dinas PUPR-PRKP dan BPKPD agar pembiaran administrasi serupa tidak terulang kembali pada proyek strategis lainnya.”

III. Langkah Taktis Hukum: Pemkab Anambas Didesak Agresif Lakukan Pemulihan Aset

Pemimpin Redaksi sekaligus CEO Media Samudera Kepri, Ronny Paslan, menyatakan bahwa jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak boleh bersikap pasif (omission) dengan sekadar menunggu proses peradilan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara No. 1/2004, terdapat instrumen hukum perdata dan administrasi kedinasan yang bisa segera dieksekusi:

1. Mendorong Gugatan Perdata terhadap PT Asuransi Umum Videi

Uang muka proyek ini dilindungi secara hukum oleh Jaminan Uang Muka senilai Rp3.000.000.000,00 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi Cabang Batam. Redaksi merekomendasikan Bupati Anambas segera menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas untuk melayangkan somasi keras hingga gugatan perdata wanprestasi (breach of contract) ke Pengadilan Negeri. Secara hukum perasuransian, proses peradilan pidana yang berjalan atas para terdakwa tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak penjamin untuk menunda pencairan klaim keuangan daerah.

2. Eksekusi Jaminan Pelaksanaan Bank Riau Kepri Syariah

Mengingat dinas terkait telah resmi menerbitkan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: B/600.1/483/DPUPRPRKP/SD/11/2024, Kepala Dinas PUPR-PRKP bersama BPKPD wajib mencairkan Jaminan Pelaksanaan senilai Rp500.000.000,00 di PT Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjungpinang secara seketika (unconditional) untuk langsung disetorkan kembali ke Kas Daerah.

3. Dukungan Yuridis: Penerapan Pembayaran Uang Pengganti secara Tanggung Renteng

Redaksi mendorong Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti secara Tanggung Renteng kepada para terdakwa (Azhari, Prayitno, dan Muhammad Hatta Pulungan) sesuai Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga didesak untuk secara agresif melakukan pelacakan aset (asset tracing) dan melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta pribadi para terdakwa—termasuk memverifikasi dugaan adanya pengalihan aset bergerak maupun tidak bergerak yang bersumber dari aliran dana proyek ini—untuk kemudian dilelang demi menutupi kerugian negara.

4. Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Anambas

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan memaksimalkan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna mengevaluasi langkah kedinasan Dinas PUPR-PRKP dan BPKPD dalam mengejar pencairan klaim jaminan proyek ini.

IV. Komitmen Merawat Keterbukaan dan Hak Masyarakat Tarempa

Masyarakat Kecamatan Siantan/Tarempa menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus menghadapi ancaman bencana banjir akibat infrastruktur drainase yang gagal konstruksi, di tengah proses hukum kerugian negara yang masih berjalan.

Media Samudera Kepri, dalam koridor UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menegaskan komitmen jurnalistik yang independen untuk terus mengawal jalannya persidangan dan memantau pemulihan sisa uang negara sebesar Rp2,45 Miliar tersebut hingga benar-benar kembali ke Kas Daerah. Perjuangan informasi ini ditujukan agar hak masyarakat Tarempa atas pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat diwujudkan kembali di masa depan.

V. Catatan Konfirmasi dan Hak Jawab Redaksi

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Media Samudera Kepri telah mengirimkan salinan dokumen PDF Surat Rekomendasi & Legal Opinion secara resmi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta jajaran Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Anambas. Redaksi menyediakan ruang konfirmasi, klarifikasi, serta Hak Jawab seluas-luasnya bagi instansi terkait sejalan dengan amanat Kode Etik Jurnalistik. (Tim Investigasi Gelar Fakta/Red)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru