BANYUMAS, SAMUDERAKEPRI — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas menggelar proses eksumasi jenazah almarhum Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Langkah pembongkaran makam ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan scientific crime investigation untuk memastikan penyebab pasti kematian Sutrimo, yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tindak Lanjut Laporan dan Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa ekshumasi digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat serta bagian penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pelaksanaan eksumasi hari ini adalah wujud komitmen Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kami bekerja berdasarkan data dan fakta ilmiah untuk memastikan penyebab kematian, apakah bersifat alamiah atau tidak alamiah,” tegas Budi Hermanto di lokasi.
Proses eksumasi dipimpin langsung oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) di bawah pimpinan Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti. Tim multidisiplin ini melibatkan ahli forensik medikolegal, toksikologi, DNA, labfor, hingga ahli histopatologi anatomi.
Kondisi Tanah Dukung Pengambilan Sampel
Ketua Tim Forensik Brigjen Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan, meski jenazah telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026 dan mengalami pembusukan alami, kondisi tanah pemakaman yang relatif kering sangat membantu proses pengambilan sampel jaringan.
“Kami melakukan pengambilan sampel secara teliti untuk kemudian dianalisis di laboratorium. Kami bekerja secara menyeluruh agar hasil yang didapatkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” jelas dr. Sumy Hastry.
Polri mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada tim penyidik dan tim medis forensik agar dapat bekerja secara profesional. Hasil uji laboratorium forensik ini nantinya dijadikan alat bukti utama guna melengkapi berkas penyidikan perkara. (*)

Tinggalkan Balasan