SAMUDERAKEPRI, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan tersangka kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Andre Fernando Tjhandra alias Charlie alias The Doctor (32), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2026).
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen memaparkan bahwa proses penyerahan tahap II tersebut dilangsungkan oleh Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba bersama penasihat hukum tersangka sejak pukul 13.00 WIB. Pelimpahan satu orang tersangka dan barang bukti ini berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan standar prosedur penegakan hukum.
- Total 4 Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Teridentifikasi Resmi Diserahkan DVI Polda Jatim
- Bareskrim Polri Limpahkan Bandar Narkoba Jaringan Internasional ‘The Doctor’ ke Kejaksaan
- Gandeng ICRC dan PMI, Korbrimob Polri Gelar Pelatihan MOTD Kedaruratan
- Lantik 311 Pejabat Pemko Batam, Amsakar Achmad Tekankan Integritas dan Larang Pungli
- Panglima TNI Kunjungi Kepri, Wali Kota Amsakar Achmad Sambut Kedatangan di Batam
Sejumlah barang bukti yang diserahkan meliputi paspor Republik Indonesia atas nama tersangka, dokumen boarding pass maskapai Batik Air, serta dua unit telepon seluler, yakni iPhone 17 Pro Max berwarna biru dan iPhone 14 Air berwarna hitam.
Sebelumnya, tersangka Andre Fernando berhasil diringkus tim gabungan di sebuah kamar hotel di kawasan Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) sore saat bersama seorang wanita warga negara Kazakhstan. Penangkapan buronan tersebut merupakan buah dari kolaborasi intensif Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Interpol yang telah mengintai pergerakan tersangka sejak 5 Maret 2026 setelah sempat lolos di Kuala Lumpur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tersangka disinyalir kuat bertindak sebagai pemasok utama narkotika bagi jaringan Erwin Iskandar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sekaligus terkoneksi dengan jaringan peredaran narkoba Whiterabbit. Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II ini, berkas perkara tersangka secara resmi siap digulirkan ke meja hijau untuk menjalani proses persidangan. (*)
