⚡ Ringkasan 1 Menit
Samsat Tanjungpinang melaksanakan penertiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ dengan melibatkan TNI-Polri, PT Jasa Raharja, dan Propam. Operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan mendongkrak penerimaan PAD dari sektor pajak otomotif. Kepala UPTD PPD Tanjungpinang, Rina Hermawati, mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum masa berlakunya habis pada 30 September mendatang. Penertiban ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi PAD dan memberikan kemudahan akses layanan pembayaran bagi wajib pajak di Kota Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI — UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Tanjungpinang/Samsat menggelar Kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 di Jalan D.I Panjaitan Km 9, Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026).
Operasi gabungan ini menyasar kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Penertiban lapangan ini melibatkan jajaran personel lintas instansi, mencakup tim UPTD PPD Tanjungpinang, Satlantas Polresta Tanjungpinang, PT Jasa Raharja, Propam, hingga unsur TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Pemeriksaan dokumen kendaraan dilakukan secara persuasif dan edukatif guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak otomotif.
Imbauan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Kepala UPTD PPD Tanjungpinang, Rina Hermawati, menjelaskan bahwa pengawasan terpadu ini digelar secara rutin untuk menekan jumlah tunggakan pajak serta menjamin kelayakan administrasi kendaraan yang melintas di jalan raya.
Dalam kesempatan tersebut, Rina mengingatkan masyarakat Kota Tanjungpinang agar segera mengambil momentum program pemutihan pajak kendaraan sebelum masa berlakunya usai.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Tanjungpinang, untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini karena masa berlakunya akan berakhir pada 30 September mendatang. Jangan tunda lagi, manfaatkan kemudahan dan keringanan ini sebelum masa programnya habis,” tegas Rina Hermawati.
Pihak kesamsatan berharap sinergi penertiban bersama aparat penegak hukum ini dapat secara efektif mengoptimalkan potensi PAD serta memberikan kemudahan akses layanan pembayaran bagi wajib pajak di Kota Tanjungpinang. (Jepri)
(Tim Redaksi)


