📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menyambut peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau. SE tersebut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan momen bersejarah tersebut dengan menggunakan busana Baju Kurung Melayu dan melakukan upacara bendera pada tanggal 24 September 2026. Pemko Batam juga menetapkan empat instruksi utama, termasuk pemasangan spanduk dan pelaksanaan upacara bendera, untuk menciptakan suasana semarak di seluruh penjuru kota. Perayaan ini diharapkan dapat memperkuat nuansa kebudayaan dan kebersamaan di ibu kota maupun daerah kabupaten/kota.

BATAM, SAMUDERAKEPRI — Menyambut peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengimbau seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, sektor swasta, hingga institusi pendidikan untuk menyemarakkan momen bersejarah tersebut.

Langkah ini direalisasikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 46 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut atas edaran resmi Gubernur Kepulauan Riau guna memperkuat nuansa kebudayaan dan kebersamaan di ibu kota maupun daerah kabupaten/kota.

“Melalui SE ini, Bapak Wali Kota Amsakar Achmad mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, swasta, hingga institusi pendidikan untuk bersama-sama menyemarakkan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (17/9/2026).

Empat Poin Imbauan dan Busana Melayu

Dalam edaran tersebut, Pemko Batam menetapkan empat instruksi utama, yakni penggunaan busana Baju Kurung Melayu, pemasangan spanduk/ornamen hiasan, pelaksanaan upacara bendera, serta penggunaan logo resmi HUT Kepri.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam, instansi vertikal, BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta diimbau mengenakan Baju Kurung Melayu pada hari kerja mulai tanggal 21 hingga 26 September 2026. Sementara pemasangan spanduk, baliho, dan umbul-umbul ucapan dapat dilakukan mulai 21 hingga 30 September 2026.

Puncak peringatan tingkat Kota Batam ditandai dengan pelaksanaan Upacara Bendera pada Kamis (24/9/2026) pukul 07.30 WIB di Dataran Engku Putri, Kantor Wali Kota Batam. Seluruh peserta upacara diwajibkan memakai Baju Kurung Melayu lengkap dengan tanjak bagi pria.

Pemko Batam turut mengajak pengelola hotel, mal, restoran, hingga pengurus RT/RW se-Kota Batam untuk mengunduh materi dan logo resmi secara mandiri melalui tautan https://linktr.ee/HARIJADI24KEPRI demi menciptakan suasana semarak di seluruh penjuru kota. (*)

(Humas Diskominfo Batam / Ahmad Nusur / Tim Redaksi)

📤 Bagikan Berita Ini: