SAMUDERAKEPRI, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus melakukan langkah nyata untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat. Komitmen strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset Kawasan Wisata Dendang Melayu bersama PT Vendoor Mebelia Indonesia (VMI). Dilansir dari rilis resmi Humas Diskominfo Batam pada Kamis (16/7/2026), agenda penandatanganan tersebut dilangsungkan di Kantor Wali Kota Batam.
Prosesi penandatanganan kerja sama pemanfaatan aset ini dipimpin dan diwakili langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy. Agenda penting ini turut disaksikan oleh Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata, Kepala BPKAD Kota Batam Abdul Malik, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kristijanindyati Puspitasari, serta jajaran perwakilan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam guna memastikan legalitas formal.
Sekda Kota Batam, Firmansyah, menjelaskan bahwa objek konkret dari kerja sama ini berupa pemanfaatan aset tetap tanah milik Pemko Batam di Kawasan Wisata Dendang Melayu dengan luas mencapai 43.109,47 meter persegi atau sekitar 4,31 hektare. Lahan tersebut nantinya akan diproyeksikan bagi pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata beserta sarana prasarana penunjang modern selama masa kontrak 30 tahun ke depan. Sebelum penandatanganan PKS dilakukan, PT VMI dilaporkan telah memenuhi kewajiban administratif berupa penyetoran awal kontribusi ke kas daerah sebesar Rp598 juta. Selain kawasan Dendang Melayu, skema optimalisasi aset produktif lewat pendampingan LMAN ini juga sukses diterapkan pada area Pasar Induk. (*)


