TANJUNGPINANG, SAMUDERAKEPRI.CO.ID – Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menjadi sorotan tajam setelah dokumen Laporan Kinerja (LKjIP) mengungkap realisasi indikator gizi dan sertifikasi obat berada di angka nol persen. Meski didukung total pagu belanja dalam RKA 2024 sebesar Rp83 Miliar dan tahun 2025 sebesar Rp94,4 Miliar, instansi ini justru berdalih “tidak ada biaya” untuk kebutuhan medis krusial yang menyentuh nyawa rakyat.
[CATATAN REDAKSI: Artikel ini telah mengalami pembaruan data pada bagian pagu anggaran. Simak Kotak Ralat di akhir artikel.]
Misteri Prioritas Anggaran: Gizi dan Obat Terlantar
Berdasarkan dokumen RKA dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), redaksi menemukan fakta mencengangkan pada tabel indikator kinerja utama. Dua sektor paling vital bagi publik justru tidak berjalan sama sekali karena alasan klasik: anggaran.
- Indeks Gizi Terstandar (Capaian 0%): Dinkes gagal memenuhi target indeks gizi masyarakat dengan alasan tidak ada anggaran untuk survei.
- Sertifikasi Obat/CDOB (Capaian 0%): Gudang farmasi provinsi belum memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) karena tidak ada biaya kalibrasi alat penyimpanan dan kurangnya sarana pallet.
Dugaan ketimpangan prioritas menguat karena di saat yang bersamaan, Dinkes mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pos belanja lainnya, namun membiarkan standar keamanan obat dan pemantauan gizi rakyat di titik nadir.
Paradoks “Hobi Rapat” di Tengah Krisis Alat Medis
Ketimpangan tajam terlihat pada pengelolaan program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Dokumen mengungkap bahwa realisasi anggaran KIA mencapai Rp337,7 Juta (93,74%), namun uang rakyat tersebut diduga lebih banyak tersedot untuk agenda seremonial.
- Rp165,9 Juta habis ditelan untuk agenda “Pertemuan Evaluasi”.
- Rp152,8 Juta ludes untuk pos “Analisa Data AMPSR”.
Ironisnya, dalam kolom kendala, Dinkes justru mengaku gagal menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB) karena keterbatasan sarana USG, logistik laboratorium, hingga alat stabilisasi di dalam ambulans. Publik patut bertanya: mengapa uang ratusan juta lebih diprioritaskan untuk rapat di hotel daripada membeli alat medis penyelamat nyawa?
Krisis Dokter Akut dan Anomali Data Kepuasan
Kondisi fasilitas kesehatan di bawah naungan Dinkes Kepri juga dilaporkan dalam status “lampu merah” terkait pemenuhan tenaga medis (Named/Nakes).
- RSUD Raja Ahmad Tabib: Pemenuhan tenaga medis hanya menyentuh angka 48,64%.
- RSJKO Engku Haji Daud: Kondisi lebih parah dengan pemenuhan hanya 35% (Predikat: KURANG).
Anehnya, meski kekurangan dokter spesialis mencapai lebih dari 50%, laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) justru diklaim mencapai 91,14%. Perbedaan data yang sangat kontras ini memicu dugaan adanya manipulasi survei demi menjaga citra kinerja instansi di mata publik dan kementerian.
Stunting Melejit dan Skandal Data “Copy-Paste”
Masalah Stunting di Kepulauan Riau juga menjadi sorotan tajam. Realisasi stunting tahun 2025 tercatat sebesar 15%, gagal memenuhi target yang ditetapkan sebesar 13,3%.
Dinkes secara terbuka mengakui dalam dokumen bahwa pada tahun 2025 tidak dilakukan survei gizi, sehingga mereka hanya menggunakan data “bekas” dari SSGI Tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya degradasi tanggung jawab dalam memantau tumbuh kembang generasi muda Kepri, padahal akses air bersih dan sanitasi diakui masih menjadi masalah utama yang belum mampu diintervensi oleh anggaran daerah secara efektif.
Redaksi Tunggu Jawaban Resmi
Hingga berita ini diperbarui, Redaksi Samudera Kepri telah melayangkan surat konfirmasi nomor 170/SK-RED/III/2026 sejak 25 Maret 2026. Namun, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kepri belum memberikan jawaban resmi terkait anomali data kinerja gizi dan sertifikasi obat yang mencapai nol persen tersebut.
Selain itu, redaksi juga telah mengirimkan surat serupa nomor 190/SK-INV/III/2026 kepada Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib terkait anomali kehadiran dokter spesialis dan ketiadaan tim bencana. Redaksi memberikan waktu bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan transparan sebelum temuan ini diteruskan ke pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. (TimRed)
KOTAK RALAT & KLARIFIKASI
Redaksi Samudera Kepri melakukan pembaruan pada artikel ini pada Senin, 30 Maret 2026, Pukul 22.45 WIB. Terdapat kekeliruan teknis pada publikasi awal terkait penyajian angka belanja hibah yang merupakan data dari instansi lain. Redaksi memohon maaf atas ketidaktelitian tersebut dan telah menyesuaikan isi berita berdasarkan data resmi RKA Dinas Kesehatan Provinsi Kepri TA 2024 & 2025 yang sebenarnya. Akurasi adalah prioritas kami.




