📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Pembabatan bakau di kawasan pesisir Kampung Baru, Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, kembali terjadi tanpa izin dari otoritas setempat. Kepala Desa Piabung menyatakan bahwa tindakan perusakan ekosistem pesisir ini tidak memiliki izin dari pemerintah desa atau otoritas lainnya. Pelanggaran ini diduga dilakukan oleh oknum warga bernama Darwin alias Adal, yang telah membabat kawasan mangrove lindung sebelumnya pada Juni 2026 dan telah menandatangani perjanjian damai. Laporan resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

ANAMBAS, SAMUDERAKEPRI — Aktivitas pembukaan lahan dan penebangan pohon bakau (mangrove) di kawasan pesisir Kampung Baru, Desa Piabung, Kecamatan Palmatak—tepatnya di samping Pelabuhan Roro—kembali memicu keresahan masyarakat. Tindakan perusakan ekosistem pesisir ini diduga kuat dilakukan secara berulang oleh oknum yang sama.

Kepala Desa Piabung memberikan keterangan tegas bahwa seluruh rangkaian kegiatan pembukaan lahan tersebut sama sekali tidak mengantongi izin dari otoritas setempat.

“Tidak ada izin dari pemerintah desa, RT 008, RW 002, maupun Kepala Dusun 2, baik secara lisan maupun tertulis,” tegas Kepala Desa Piabung saat memberikan klarifikasi resmi, Selasa (8/9/2026).

Kondisi penebangan dan pembabatan kawasan hutan mangrove di samping Pelabuhan Roro Desa Piabung
Pertemuan penanganan tahap awal oleh Pemdes Piabung terkait dugaan pembabatan mangrove tanpa izin di Desa Piabung, Jumat (19/6/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

Berdasarkan penelusuran perangkat desa, lahan darat yang berbatasan langsung dengan area tersebut merupakan milik warga bernama Asmadi. Namun, aksi pembabatan hutan bakau di wilayah sempadan pantai tersebut diduga dilakukan oleh oknum warga berinisial Darwin alias Adal.

Pelanggaran Berulang dan Dilaporkan ke APH

Aksi membabat bakau ini disinyalir merupakan bentuk pengulangan pelanggaran (repeat offender). Catatan Pemdes Piabung menunjukkan insiden serupa pernah terjadi pada Juni 2026 lalu. Pada 19 Juni 2026, pihak desa bersama perangkat dusun, RT/RW, Kasi Perencanaan Desa, serta tokoh masyarakat telah memanggil Darwin di kediaman Ketua RT 008.

Dalam pertemuan resmi tersebut, yang bersangkutan sempat menandatangani surat pernyataan tertulis untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kendati telah menandatangani perjanjian damai dan menerima peringatan keras, oknum bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya membabat kawasan mangrove lindung. Menyikapi pembangkangan tersebut, Pemdes Piabung menyatakan telah meneruskan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) serta pembina keamanan desa, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sebagai institusi pers yang menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Media Samudera Kepri berkomitmen terus mengawal kasus dugaan perusakan lingkungan hidup ini secara transparan dan berimbang demi kelestarian ekosistem pesisir di Kabupaten Kepulauan Anambas.

(Tim Redaksi)

📤 Bagikan Berita Ini: