⚡ Ringkasan 1 Menit
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pembuatan dan pemalsuan uang rupiah di gudang Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam. Dalam operasi penggerebekan, empat orang terduga pelaku dikepung dan sekitar 360.000 lembar uang palsu bernilai Rp36 miliar disita. Penyidik masih mendalami alur produksi, sumber bahan baku, dan jalur peredaran uang palsu tersebut untuk memetakan jalur distribusi dan melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kerugian finansial dan menjaga wibawa rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
TANGERANG SELATAN, SAMUDERAKEPRI — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sukses membongkar praktik pembuatan dan pemalsuan uang rupiah bernilai fantastis di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengurai peran masing-masing dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sekitar 360.000 lembar kertas menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar. Selain itu, jajaran kepolisian turut mengamankan berbagai mesin cetak empat warna, mesin potong, mesin pembuat plat film, mesin UV, printer, tinta khusus, plat cetak, laptop, hingga tumpukan bahan baku kertas.
Penelusuran Jaringan Produksi Hingga Jalur Peredaran
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik tengah mendalami secara komprehensif alur produksi, sumber bahan baku, hingga kapasitas cetak pabrik gelap tersebut.
“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” tegas Victor Mackbon, Sabtu (22/8/2026).
Ia menambahkan bahwa pengembangan perkara terus dilakukan dari hulu ke hilir untuk memetakan jalur distribusi serta melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar dalam sindikat ini.
Simbol Kedaulatan Negara dan Imbauan Kewaspadaan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kerugian finansial sekaligus menjaga wibawa rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” ungkap Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai. Warga yang menemukan atau mencurigai keberadaan uang fisik palsu diminta untuk tidak mengedarkannya kembali dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)


