📤 Bagikan Berita Ini:

⚡ Ringkasan 1 Menit

Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa kerjasama pembangunan Pasar Induk Jodoh tetap berlanjut meskipun terdapat persoalan hukum yang menyeret nama perorangan. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa ikatan kerja sama dilakukan dengan subjek hukum berupa badan usaha, bukan dengan ranah personal individu. Proyek ini didampingi oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu RI dan Kejari Batam, serta tidak membebani APBD Kota Batam. Pemko Batam siap menerapkan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran kontrak oleh pihak mitra.

BATAM, SAMUDERAKEPRI — Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh bersama PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berlanjut dan berjalan sesuai dengan klausul perjanjian yang disepakati.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa ikatan kerja sama dilakukan Pemko Batam dengan subjek hukum berupa badan usaha (PT UJKM), bukan dengan ranah personal individu yang ada di dalam struktur perusahaan. Dengan demikian, persoalan hukum yang menyeret nama perorangan tidak secara otomatis menggugurkan keberlanjutan perjanjian KSP tersebut.

“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar pada Senin (24/8/2026).

Tanpa APBD dan Libatkan Pendampingan Lembaga Negara

Amsakar merincikan bahwa seluruh alur skema pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) ini disadur berdasarkan kalkulasi transparan dan independen dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam serta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu RI.

Selain itu, proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh sama sekali tidak membebani APBD Kota Batam. Pemko Batam bertindak menyediakan aset lahan, sementara pembiayaan fisik serta operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra swasta.

Pengembangan kawasan ini difungsikan sebagai titik sentral distribusi komoditas untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, sekaligus menggerakkan ekonomi pedagang kecil dan pelaku UMKM di Kota Batam.

Tegaskan Sanksi Wanprestasi dan Pengawasan Hukum

Meski memastikan proyek tetap berjalan, Wali Kota menegaskan pemerintah daerah tidak ragu menerapkan sanksi tegas apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran kontrak oleh pihak mitra.

“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” tegas Amsakar.

Pemko Batam menyatakan tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah berlangsung dan akan selalu mengambil kebijakan berdasarkan fakta hukum yang mengikat. (*)

📤 Bagikan Berita Ini: