SAMUDERAKEPRI, LAMPUNG SELATAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api rakitan ilegal lintas provinsi. Senjata api tersebut diduga kuat akan digunakan untuk melancarkan aksi tindak kejahatan di wilayah Pulau Jawa. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah oleh Mabes Polri pada Senin (13/7/2026), perkara ini berhasil diungkap petugas saat menggelar pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menjelaskan kronologi penangkapan bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB ketika petugas menghentikan mobil travel Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter yang disamarkan di dalam kardus dan tas ransel hitam. Sopir travel diketahui tidak mengetahui isi paket tersebut karena pengirim berinisial A (adik dari DPO berinisial S) di Jabung, Lampung Timur, mengaku paket hanya berisi pakaian dan telepon genggam dengan tujuan Cikarang Selatan, Jawa Barat.
Guna menangkap pelaku utama, pihak kepolisian menerapkan metode pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery). Strategi taktis yang dipimpin oleh IPDA Yuyut Panca Putra tersebut membuahkan hasil manis pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dengan menciduk tersangka YY selaku penerima paket di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka YY mengakui senjata api tersebut dikirim untuk memfasilitasi aksi kejahatan di Pulau Jawa. Tersangka juga membeberkan rekam jejak kriminalnya yang tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Serang, Banten, dan berhasil menggasak tiga unit sepeda motor. Dalam operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan revolver, empat butir amunisi aktif, tas ransel, kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit motor Honda Beat hasil begal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)


