Angkut BBM Ilegal Pakai Mobil Tangki Tanpa Pelat, Dua Tersangka Diringkus Polisi

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, JAMBI – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar di perairan Sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita sebanyak 6.818 liter BBM tanpa dokumen resmi serta mengamankan dua orang pria berinisial NH dan FP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah oleh Mabes Polri pada Selasa (14/7/2026), perkara ini tengah masuk dalam proses penyidikan maraton.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Febriandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan komoditas energi ini berawal dari adanya informasi berharga dari masyarakat. Berbekal laporan tersebut, personel gabungan Baharkam bersama Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif ke lapangan. Penindakan taktis akhirnya sukses dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan perairan perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat penyergapan di lokasi perairan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap satu unit kendaraan mobil tangki merek Hino berwarna biru putih tanpa pelat nomor yang posisinya sedang berada bersama sebuah kapal tugboat. Setelah diperiksa secara administratif, terbukti kuat bahwa ribuan liter BBM yang diangkut oleh para pelaku sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen pengisian bahan bakar (bunker) yang sah dari pihak berwenang. Akibatnya, petugas langsung menyita kendaraan, kapal, serta menyegel seluruh muatan untuk dibawa ke markas komando.

Dalam penegakan hukum ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti material berupa satu unit mobil tangki Hino tanpa pelat nomor, satu unit kapal tugboat, satu unit mesin pompa merek Moris, serta 6.818 liter BBM ilegal. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hingga saat ini, pihak Ditpolairud Polda Jambi menegaskan masih terus mengembangkan perkara guna mengusut tuntas asal-usul pasokan BBM serta menelusuri jaringan distribusi ilegal lainnya yang terlibat. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru