SAMUDERAKEPRI, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dilansir dari laporan resmi Siehumas Polres Karimun pada Selasa (14/7/2026), pemusnahan barang haram ini bersumber dari penangkapan dengan Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026.
Agenda pemusnahan dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution yang diwakili KBO Resnarkoba IPTU Jackson Marpaung. Pemusnahan massal ini disaksikan dan dihadiri langsung oleh perwakilan instansi penegak hukum dari Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK, Penasehat Hukum, serta jajaran tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Secara teknis, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berupa 9 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 747,26 gram. Sebelumnya, pihak penyidik juga telah menyisihkan sebagian barang bukti sabu seberat 27,84 gram yang dialokasikan khusus demi kepentingan pengujian laboratorium forensik serta alat bukti resmi dalam persidangan mendatang. Kasus ini menjerat seorang tersangka pria berinisial RN, yang berhasil diciduk aparat di salah satu kamar hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) dini hari lalu sekitar pukul 00.05 WIB.
Berdasarkan estimasi kalkulasi medis kepolisian, tindakan pemusnahan barang bukti bernilai besar ini diproyeksikan berhasil menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba, dengan asumsi takaran 1 gram sabu dapat merusak 3 hingga 4 orang. Atas perbuatan kriminalnya, tersangka RN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau kurungan penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. (*)


