Kapolri dan Jaksa Agung Bertemu di Kejagung, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

SAMUDERAKEPRI, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menggelar pertemuan bilateral dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas institusi. Dilansir dari rilis resmi Humas Polri yang diunggah oleh Mabes Polri pada Selasa (14/7/2026), pertemuan tersebut berlangsung secara tatap muka langsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan memperkokoh ikatan kerja sama kedua institusi di dalam sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system). Salah satu poin taktis yang disepakati adalah rencana peningkatan program kemitraan melalui pertukaran pendidikan antara jaksa dan penyidik Polri. Langkah tersebut diproyeksikan untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan penyamaan persepsi sejak dini dalam penanganan perkara demi menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Jenderal Sigit juga menepis isu keretakan dengan menegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan apa pun di antara institusi Polri dan Kejaksaan. Kemitraan harmonis ini dipastikan akan segera ditindaklanjuti dan diperkuat oleh seluruh jajaran kesatuan hingga ke tingkat daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.

Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menekankan bahwa keharusan bersinergi antara penyidik dan jaksa penuntut umum merupakan kunci utama untuk menghasilkan penuntutan hingga putusan hukum yang berkualitas di pengadilan. Burhanuddin menyatakan bahwa Polri dan Kejaksaan memiliki satu kesatuan tujuan negara yang sama dalam memberikan rasa aman serta keadilan di tengah masyarakat, sehingga kedua lembaga penegak hukum ini tidak dapat dipisah-pisahkan. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru