Anambas, SK.co.id – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako untuk triwulan III dan IV tahun 2024 telah dilaksanakan di Desa Bukit Padi. Selasa, 17 Desember 2024. Acara penyaluran dihadiri oleh Camat Jemaja Timur, Kepala Desa Bukit Padi, perwakilan dari Kantor Pos, Babinsa, Babinkamtibmas, Bhabinpolairud, serta calon penerima bantuan sosial.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Bukit Padi yang menjelaskan bahwa bantuan ini mencakup periode bulan Juli hingga Desember. Beliau menyampaikan kendala terkait beberapa penerima yang sebelumnya telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari program lain. Sesuai ketentuan, penerima tidak diperbolehkan menerima bantuan ganda. Oleh karena itu, penerima yang terdaftar di kedua program (Bansos dan BLT) harus memilih salah satu. Bagi yang memilih Bansos, mereka diwajibkan mengembalikan dana BLT yang telah diterima selama dua bulan sebelumnya. Mekanismenya adalah pengembalian dana BLT melalui rekening desa, yang kemudian akan diserahkan kembali kepada penerima manfaat setelah memilih Bansos.
Kepala Desa juga menjelaskan bahwa keberlanjutan program PKH kemungkinan besar akan tetap ada, sementara kelanjutan program BLT belum dapat dipastikan. Beliau menegaskan bahwa pihak desa hanya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data penerima. Terkait nominal bantuan Bansos yang bervariasi, mulai dari satu juta hingga tiga juta rupiah, beliau menjelaskan bahwa hal tersebut telah ditentukan dari pusat, dan penerima diharapkan memahaminya.
Camat Jemaja Timur menambahkan bahwa syarat utama penerimaan bantuan adalah tidak boleh menerima bantuan ganda. Beliau menjelaskan ada sembilan penerima BLT desa yang juga terdaftar sebagai penerima Bansos, sehingga mereka harus memilih salah satu program. Camat memberikan kebebasan kepada penerima untuk memilih program yang diinginkan, dengan harapan program BLT mungkin akan berlanjut di tahun mendatang.
Dengan demikian, proses penyaluran Bansos di Desa Bukit Padi berjalan dengan lancar, meskipun diwarnai beberapa kendala terkait penerimaan ganda yang diselesaikan melalui mekanisme pemilihan program dan pengembalian dana BLT. (RIANDI)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI