KEPRI, SK,co.id – Kesalahan Penganggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Sebesar Rp7.770.952.718,00 Pemprov Kepri menganggarkan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain pada TA 2023 sebesar Rp20.775.615.863,00 dengan realisasi sebesar Rp20.502.002.201,54 (audited) atau sebesar 98,68%.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk membiayai tujuh paket pekerjaan sebesar Rp7.770.952.718,00 pada DPUPP. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tujuh paket pekerjaan tersebut direalisasikan dengan anggaran Belanja Barang.
untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain, juga direalisasikan menggunakan alokasi anggaran Belanja Hibah atau Belanja Modal masing-masing sebesar Rp18.656.618.124,74 dan Rp6.371.766.560,00.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa nilai realisasi sebesar Rp7.770.952.718,00 tersebut merupakan pembayaran uang muka atau termin I pekerjaan, sedangkan realisasi sisa pembayaran selanjutnya menggunakan anggaran belanja hibah dan belanja modal.
Tujuh paket pekerjaan tersebut merupakan program strategis pemerintah daerah yang terdiri dari lima paket pekerjaan untuk dihibahkan kepada Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan dua paket pekerjaan dikapitalisasi ke Aset Tetap. Berdasarkan keterangan dari Pejabat Fungsional pada Bagian Perencanaan dan Program DPUPP diketahui bahwa klasifikasi jenis Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain yang digunakan oleh DPUPP saat penginputan dan penyusunan anggaran ketujuh paket pekerjaan tersebut pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) diakui memang kurang tepat. Atas ketidaktepatan penginputan jenis belanja tersebut, DPUPP telah melakukan konsultasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dhi. BKAD, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbang), dan Inspektorat.
TAPD merekomendasikan DPUPP untuk meminta pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas permintaan pendapat dari DPUPP, BPKP menyampaikan Surat Tanggapan Nomor PE.06.03/S-423/PW28/3/2023 tanggal 28 April 2023 kepada DPUPP yang menyarankan DPUPP agar melakukan pergeseran mata anggaran paket pekerjaan tersebut menjadi pos belanja hibah atau antar jenis belanja dalam sub kegiatan yang sama dengan mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.
Oleh karena itu, pada perubahan APBD TA 2023 telah dilakukan perubahan mata anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) DPUPP tanggal 6 November 2023, sehingga sisa pembayaran ketujuh paket pekerjaan tersebut pada akhir tahun 2023 dapat dibayarkan melalui pos belanja yang seharusnya yaitu Belanja Hibah dan Belanja Modal.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II tentang APBD, huruf D tentang Belanja Daerah, pada: a. Angka 2. Ketentuan terkait Belanja Operasi, pada; 1) huruf b. Belanja Barang dan Jasa, angka 1) yang menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain; 2) huruf e. Belanja Hibah, angka 1) yang menyatakan bahwa Belanja Hibah digunakan untuk diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Angka 3. Ketentuan terkait Belanja Modal, pada huruf a yang menyatakan Belanja Modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset Tetap dan Aset Lainnya. Pengadaan Aset Tetap memenuhi kriteria: 1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; 2. Digunakan dalam Kegiatan Pemerintah Daerah; dan 3. Batas minimal kapitalisasi aset. Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain sebesar Rp7.770.952.718,00 yang disajikan dalam LRA tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. TAPD belum memedomani ketentuan dalam menetapkan anggaran Belanja Barang dan Jasa; dan b. Kepala DPUPP selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam memedomani klasifikasi belanja dalam menyusun dan mengajukan usulan anggaran.
Atas permasalahan tersebut, Kepala DPUPP menyatakan sependapat dengan kondisi yang diuraikan dalam temuan BPK. BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan Kepala DPUPP agar penganggaran dan realisasi kegiatan berupa pengadaan Aset Tetap untuk dihibahkan kepada Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ditempatkan pada anggaran Belanja Hibah serta pengadaan Aset Tetap untuk digunakan dalam operasional Pemprov Kepri ditempatkan pada anggaran Belanja Modal.
Pemprov Kepri perlu segera melakukan perbaikan atas temuan BPK. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem penganggaran dan pelaporan keuangan daerah untuk memastikan keakuratan data dan mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa mendatang.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Kepri terkait temuan BPK tersebut. Namun, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini.(red)