samuderakepri.co.id, Batam – Imigrasi Batam mengevakuasi seorang warga negara Singapura yang berinisial PPS karena melakukan perbuatan tercela di Kawasan Harbourbay. PPS terlihat telah buang air kecil di tempat umum saat mabuk dan juga terlibat dalam keributan dengan dua orang warga Batam yang melapor ke imigrasi.
PPS ditahan oleh Tim Imigrasi Batam pada hari Selasa (05/09/2023) setelah mendapat aduan dari masyarakat. PPS mengaku bersalah atas perbuatannya dan diberi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengharamkan orang asing untuk melakukan kegiatan yang membahayakan atau mengganggu ketertiban umum.
Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menyampaikan bahwa deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bentuk perbaikan pelaku dan pemberian efek jera kepada orang asing. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada orang asing yang melanggar aturan keimigrasian.(***)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI