Tarempa, Anambas, SK.co.id – Media Samuderakepri.co.id telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai proyek sodetan yang saat ini terhenti. Surat tersebut mencakup sejumlah pertanyaan penting terkait sanksi kepada kontraktor, pelanggaran hukum, kerugian yang ditimbulkan, serta langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh dinas terkait.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Dalam suratnya, pihak media meminta klarifikasi mengenai beberapa hal, antara lain:
Sanksi kepada Kontraktor: Apa saja sanksi yang telah atau akan diberikan kepada CV. Tapak Anak Bintan atas pelanggaran yang dilakukan?
Pelanggaran Hukum: Apakah ada pelanggaran hukum lain yang ditemukan selain pelanggaran SSUK? Jika ada, langkah apa yang diambil oleh Dinas PUPRPRKP?
Proses Hukum: Apakah ada kemungkinan kasus ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian?
Kerugian: Apa saja kerugian yang timbul akibat mangkraknya proyek ini?
Tindak Lanjut: Langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini?
Menanggapi surat tersebut, Kepala Dinas PUPRPRKP, Syarif Ahmad, dalam balasannya tertanggal 12 Desember 2024, Nomor: B/600.1.2/543/DPUPRPRKP/SD/12/2024, menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada CV. Tapak Anak Bintan meliputi:
Sanksi Administratif: Pihak kontraktor akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa selama dua tahun.
Sanksi Perdata: Proses penagihan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan masih berlangsung.
Sanksi Pidana: Penanganan sanksi pidana menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Syarif Ahmad juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada pelanggaran lain yang ditemukan selain dari SSUK dan SSKK yang telah disepakati. Belum ada laporan ke pihak kepolisian karena proses penagihan jaminan masih berjalan.
Dari segi kerugian, Syarif menjelaskan bahwa kerugian non-finansial yang dialami adalah belum adanya solusi pengendalian banjir untuk masyarakat Kelurahan Tarempa. Sementara itu, kerugian finansial terkait pengembalian uang muka atas wanprestasi CV. Tapak Anak Bintan yang dijamin oleh asuransi penjamin.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas PUPRPRKP berencana untuk mengusulkan kembali kegiatan sodetan ini di tahun berikutnya, sesuai dengan ketersediaan anggaran daerah.
Di sisi lain, warga Tarempa merasa khawatir akan potensi banjir yang dapat terjadi akibat curah hujan yang tinggi saat ini. Mereka mengungkapkan kekhawatiran ini, terutama karena proyek pemerintah yang direncanakan untuk mengantisipasi banjir batal dikerjakan oleh kontraktor pelaksana. Hal ini menambah rasa cemas masyarakat, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu dan dampak yang mungkin ditimbulkan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi terkini mengenai proyek sodetan yang sangat penting bagi infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. (red)