Dirjen PSDKP-KKP Terima Laporan Pokmaswas Desa Kiabu

0
71

Desa Kiabu, Anambas, SK.co.id – Masyarakat pesisir Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas), melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan dengan menggunakan kapal nelayan pukat mayang di wilayah konservasi. Laporan ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta. Rabu 11 Desember 2024.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Pokmaswas Desa Kiabu, Agustar, dijelaskan bahwa aktivitas penangkapan ikan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 83 ayat (1) yang melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak ekosistem. Penggunaan pukat mayang di wilayah konservasi berpotensi merusak terumbu karang dan habitat ikan lainnya, yang berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut.

Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur zona penangkapan ikan dan alat tangkap yang diperbolehkan. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa kapal besar dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT) beroperasi di bawah 12 mil dari garis pantai, serta pemasangan rumpon tanpa izin.

Frekuensi aktivitas penangkapan ikan ini terjadi hampir setiap malam, terutama saat bulan gelap, dengan waktu operasi dari sore hingga pagi. Lokasi penangkapan ikan berada di bibir pantai terdekat, sekitar 2 mil dari pantai Desa Kiabu.

Dampak dari aktivitas ini sangat merugikan masyarakat. Kerusakan terumbu karang yang signifikan mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan mengurangi produktivitas perikanan. Hasil tangkapan nelayan tradisional menurun drastis, mengancam mata pencaharian mereka, serta menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati laut dan konflik sosial antara nelayan tradisional dan pengguna pukat mayang.
Masyarakat telah berupaya melaporkan kejadian ini kepada pihak terkait, namun belum ada tindakan nyata yang diambil. Dalam suratnya, Pokmaswas Desa Kiabu meminta agar pemerintah melakukan pengawasan yang lebih intensif, menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran, meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengawasan, serta memfasilitasi dialog antara nelayan tradisional dan pengguna pukat mayang.

Dengan harapan adanya tindakan nyata dari pemerintah, masyarakat Desa Kiabu menekankan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan tradisional di wilayah mereka.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada SATWAS PSDKP Antang dan Pangkalan PSDKP Batam, serta akan diteruskan melalui Humas kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengarahkan unit organisasi terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang diperlukan.(red)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan