Kontraktor Menggunakan Material Tambang Ilegal, Disebut Penadah Dapat Dipidana

0
161
Ketua Cindai Tanjungpinang Desak Pemerintah Daerah Serius Tangani Dugaan Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Pemerintah

Tanjungpinang, SK.co.id – Ketua Cindai Kota Tanjungpinang, Samiun, menanggapi serius dugaan bahwa sejumlah proyek pemerintah di Kepulauan Riau menggunakan material yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Ia menekankan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

“Kami sangat prihatin dengan informasi ini. Jika benar proyek-proyek pemerintah menggunakan material ilegal, maka hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan daerah karena tidak ada kontribusi yang diberikan dari hasil tambang tersebut,” ujar Samiun, Senin (16/06/2025).

Samiun menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas, harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap material yang digunakan dalam pembangunan berasal dari sumber yang legal dan memberikan manfaat bagi daerah. Ia juga meminta adanya audit independen terhadap proyek-proyek yang diduga melibatkan material ilegal.

“Kami mendesak pemerintah untuk transparan dalam pengelolaan sumber daya alam dan memastikan bahwa regulasi pertambangan diikuti dengan benar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin yang sah. Jangan sampai kepentingan lingkungan dan hak daerah dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samiun menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan, termasuk peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mencegah pembiaran terhadap tambang ilegal. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang yang sama, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pemerintah daerah harus lebih serius dalam menegakkan aturan dan mencegah praktik ilegal ini terus berlangsung. Jika pembiaran seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin menurun,” tutupnya.

Menanggapi pernyataan Samiun, seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya. “Kami sering melihat truk-truk yang membawa material dari lokasi yang mencurigakan. Kami khawatir ini akan merusak lingkungan dan kesehatan kami. Kami berharap pemerintah mendengarkan suara kami dan bertindak tegas,” ujarnya.

Warga tersebut juga menambahkan bahwa mereka merasa tidak berdaya melihat aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di dekat tempat tinggal mereka. “Kami ingin hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat. Jika pemerintah tidak bertindak, kami takut akan ada dampak yang lebih besar di masa depan,” tutupnya.

Dengan desakan ini, Samiun berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi masalah ini, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kepulauan Riau. (rd)

Tinggalkan Balasan