Kundur, Karimun, SK.co.id – Proyek pembangunan dermaga di Islamic Center Kundur, Kabupaten Karimun, yang senilai Rp1 miliar, resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 19 November 2024. Laporan ini diajukan oleh Media SamuderaKepri.co.id kepada Polres Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, dan Ombudsman Perwakilan Kepri di Batam. Dugaan tindak pidana korupsi mencuat terkait proyek yang dikelola oleh CV. Rafanda al Razaak, yang diduga bermasalah sejak awal, mulai dari proses lelang yang tidak transparan hingga penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Sebelumnya, proyek ini telah mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan berbagai pihak, mengingat hingga awal November 2024, hanya terlihat tumpukan pasir dan kerikil di lokasi proyek, meskipun kontrak kerja telah ditandatangani pada 28 Agustus 2024. Masyarakat mempertanyakan kesanggupan kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu, terutama setelah tiang pancang sebagai material utama baru dijanjikan tiba pada 8 November 2024.
Keterlambatan ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut mangkrak. Hidayat, Kabid Dishub Kabupaten Karimun, menjelaskan bahwa keterlambatan pengiriman tiang pancang disebabkan oleh banyaknya pesanan. Namun, janji kontraktor untuk mendatangkan tiang pancang dalam waktu 10 hari setelah pemberitaan pertama tidak terealisasi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun juga mendapat kritik karena dinilai lalai dalam pengawasan proyek ini. Berbagai pihak, termasuk Kacabjari Kundur dan Ketua Bongkar Muat Pulau Kundur, menyatakan akan memantau perkembangan proyek ini. Masyarakat Kundur menuntut keadilan dan transparansi dalam pengusutan kasus ini, berharap pihak berwajib segera melakukan penyelidikan.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Karimun secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.10.12/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari tidak dilaksanakannya kewajiban oleh pelaksana pembangunan dermaga sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Pelaksana kegiatan tersebut telah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024, namun tidak memenuhi tanggung jawabnya.
Dalam tahap penyelidikan, Jaksa Penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, pihak UKPBJ Kabupaten Karimun, pelaksana kegiatan, serta konsultan pengawas. Berdasarkan keterangan dan analisis dokumen yang diperoleh, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan diduga mengarah ke tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Karimun akan melakukan serangkaian upaya hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Upaya ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi serta perhitungan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan tersebut.
Kasus ini mencerminkan komitmen Kejari Karimun untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayahnya, memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara ditangani secara serius dan transparan. (Tim)