Pemerintah dan Polres Anambas Tandatangani Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Anambas, SK.co.id – Dalam upaya meningkatkan kerjasama dan memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah, Polres Kepulauan Anambas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menandatangani Naskah Kerjasama pada Kamis, 23 Januari 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati pada Rabu, 22 Januari 2025.

Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan momen penting yang patut diapresiasi. Ia menekankan bahwa kegiatan ini didasari oleh semangat kebersamaan dan sinergitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah. Jika ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Polres atau ke Pemerintah Daerah,” ungkap Bupati Abdul Haris.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., juga memberikan pernyataan positif mengenai kerjasama ini. Ia berharap kerjasama ini dapat memperkuat sinergi dan hubungan baik yang telah terjalin antara Polres dan Pemerintah Daerah. Dalam kesempatan ini, Polres juga menerima hibah tanah seluas 1,8 hektar yang akan digunakan untuk pengelolaan kantor dan asrama Polsek Jemaja.

“Dengan adanya kerjasama ini, kita semua diharapkan dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga, sehingga program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik,” tambah Kapolres.

Di akhir sambutannya, Kapolres Raden Ricky mengucapkan terima kasih kepada Bupati Anambas dan berharap perjanjian ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dengan lebih baik.

Dengan terjalinnya kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Polres Kepulauan Anambas, diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang solid untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik. (*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru