Polemik Kepemimpinan APDESI dan Seruan Kepada Pemerintah untuk Bertindak Bijaksana

Pilihan Editor

- Advertisement -
🎧 Gelar Fakta Audio

Jakarta, SK.co.id – Kontroversi terkini mengenai kepemimpinan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mencuat pasca-Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Palembang yang menetapkan Asep Anwar Sadat sebagai Ketua. Rencana pelantikan di Bandung pada 22 Mei 2024 menimbulkan keberatan dari APDESI di bawah Arifin Abdul Majid, yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terbaru No. AHU.0001295-AH.01.08 Tahun 2021.

Arifin Abdul Majid, Ketua Umum DPP APDESI, menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan dari para pendiri APDESI terkait Munaslub tersebut. “Kami, para pendiri APDESI, telah sepakat untuk mencabut dan melarang penggunaan akte pendirian APDESI nomor 3 tanggal 17 Mei 2005,” ujar Arifin dalam konferensi pers di Jakarta.

Lebih lanjut, Arifin memperingatkan pihak yang menggunakan nama dan logo APDESI tanpa izin akan menghadapi tindakan hukum. APDESI telah mendaftarkan logo dan mereknya pada Dirjen Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378, dan penggunaan tanpa hak atas merek tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Arifin juga menyerukan kepada Pemerintah, khususnya Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, untuk bertindak bijaksana dalam verifikasi organisasi yang mendaftar atau mengklaim nama organisasi lain. “Kami telah berulang kali menginformasikan kepada Pemerintah bahwa setiap organisasi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Arifin, perselisihan atas kepemimpinan APDESI saat ini hanya didorong oleh kepentingan politik dan individu, yang menyimpang dari visi para pendiri. “APDESI tidak boleh dijadikan alat politik,” tutupnya.(*)

- Catatan Redaksi -Penerbitan laporan informasi ini tunduk pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media Samudera Kepri menjamin dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh materi pemberitaan ini demi menegakkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img

Artikel terbaru