SAMUDERAKEPRI, BATAM — Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana memaksimalkan peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengurus lingkungan tersebut bakal diberdayakan untuk memberikan edukasi persuasif mengenai kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada warga di wilayah masing-masing.
Kebijakan peningkatan peran pengurus lingkungan ini telah dimasukkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa proses pendataan dan edukasi wajib mengedepankan pendekatan kekeluargaan yang komunikatif guna menghormati privasi masyarakat.
Rudi menerangkan bahwa langkah pelibatan pengurus RT dan RW memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017. Apabila terdapat warga yang tidak bersedia menyampaikan informasi status pajak kendaraannya, pengurus RT/RW diminta untuk menghindari potensi konflik dan menyerahkan laporan tersebut kepada kader pajak serta pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi.
Terkait aspek kesejahteraan, Pemko Batam yang selama ini rutin memberikan insentif bulanan akan mempertimbangkan opsi tambahan insentif bagi RT dan RW sesuai ketersediaan keuangan daerah. Program edukasi kepatuhan pajak kendaraan ini ditargetkan mulai beroperasi pada awal tahun 2027 mendatang setelah landasan peraturan daerah resmi diundangkan, demi menunjang kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam. (*)
