Batam

Walikota Batam Serahkan 3 Ranperda, Dari Kampung Tua Hingga PAD

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam.

BATAM, SAMUDERAKEPRI — Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).

Dokumen tiga Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Regulasi yang diusulkan meliputi Ranperda Penataan Kampung Tua, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepastian Hukum Kampung Tua dan Aset Daerah

Ranperda Penataan Kampung Tua dirancang sebagai payung hukum terpadu guna menjamin legalitas hak atas tanah, melindungi situs sejarah serta kearifan lokal masyarakat Melayu, sekaligus menyelaraskan pemanfaatan ruang di tengah pesatnya pertumbuhan industri dan pariwisata Batam.

Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup tata kelola aset daerah secara menyeluruh agar transparan, akuntabel, dan berdaya guna dalam menopang pelayanan publik.

Optimalisasi PAD dan Relaksasi Retribusi Parkir

Pada sektor keuangan, Pemko Batam mendorong perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengganggu iklim investasi. Penyesuaian mencakup penyatuan tarif layanan pemotongan hewan, penambahan objek retribusi sewa iklan Trans Batam, hingga relaksasi tarif stiker parkir berlangganan.

“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing,” ujar Amsakar Achmad.

Wali Kota berharap proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam dapat berjalan lancar sehingga regulasi tersebut segera disahkan menjadi Perda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *