SAMUDERAKEPRI, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam kurun waktu 2015–2020. Praktik penyimpangan dana pada dua perusahaan BUMN tersebut disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Keempat tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan meliputi Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018 berinisial UHS, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012–Mei 2015 berinisial EYT, serta dua pihak swasta yakni YHP dan ZC. Guna kepentingan proses penyidikan, para tersangka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- Libatkan TNI-Polri, Samsat Tanjungpinang Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ
- Pemko Batam Terbitkan SE Hari Jadi ke-24 Kepri: Wajib Baju Melayu 21-26 September hingga Upacara di Engku Putri
- BSTC Tanjungpinang Buka Diklat Pelaut Angkatan 48, Hadirkan Fasilitas Praktik Lengkap dan Berstandar
- Tokoh Adat Jemaja Timur Angkat Suara, Ketua LAM Syahlan Jaya Minta Semua Pihak Dukung Niaga Buah Kepayang
- Panen Melimpah Hasil Hutan Jemaja, Petani Keluhkan Prosedur Penjualan Buah Kepayang Keluar Daerah
Penahanan empat tersangka ini merupakan bentuk pengembangan perkara setelah sebelumnya dua orang terpidana dalam kasus yang sama telah diproses di persidangan dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua terpidana terdahulu tersebut, yakni SHT yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Ritel serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Jasindo, bersama seorang perwakilan pihak swasta berinisial TSP.
Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)


