JAKARTA, SAMUDERAKEPRI β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tahun anggaran 2021 hingga 2023. Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Keempat tersangka yang ditahan yakni WH (eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB), ID (Direktur PT CKM & Pemilik PT AM), SHD (Direktur PT WBSE), dan SJK (Komisaris PT CKSB). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni YR (Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019βMaret 2025), meminta penjadwalan ulang pemeriksaan akibat kondisi sakit.
Modus Pemecahan Paket dan Dana Non-Budgeter
Konstruksi perkara bermula saat Bank BJB mengalokasikan anggaran promosi umum dan produk senilai Rp801 miliar pada 2021 hingga semester I 2023. Dari jumlah tersebut, senilai Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media (media placement) melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Dalam pelaksanaannya, tersangka WH memerintahkan bawahannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi serta mengelola dana non-budgeter. Untuk menghindari proses lelang umum, paket pekerjaan tersebut sengaja dipecah menjadi nilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar agar dapat dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL).
Sejumlah agensi yang melibatkan ID, SHD, dan SJK diduga menyanggupi pengelolaan dana non-budgeter tersebut sekaligus menyiapkan perusahaan cangkang tambahan guna membagi paket pekerjaan secara formalitas.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara
KPK menemukan serangkaian dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penyimpangan tersebut meliputi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, pengarahan rekomendasi penyedia, penyusunan kriteria evaluasi setelah dokumen masuk, hingga instruksi mengabaikan verifikasi dokumen penyedia.
Selisih antara pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan biaya riil yang disetorkan agensi ke media massa disinyalir menjadi komponen utama kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
- Dorong Efektivitas IKD, Sekda Batam Minta Layanan Inklusif
- Beraksi di 12 Masjid, Pencuri Elektronik Palopo Terancam 7 Tahun
- Korupsi Bank BJB Rp223 Miliar, KPK Tahan Empat Orang
- Pemko Batam dan BPS Evaluasi Pelaksanaan SE2026
- Empat Pelajar Terjebak Kebakaran Gunung Orak-Arik Dievakuasi
