SAMUDERAKEPRI, SURABAYA — Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan daring bermodus penawaran logam mulia emas berharga dengan promo di bawah tarif pasaran. Dalam pengungkapan kasus berbasis teknologi tersebut, jajaran kepolisian mengamankan lima orang tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang wanita bertindak sebagai penampung dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Ditresiber Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026), menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Sementara itu, DDirresiberPolda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto merinci identitas kelima tersangka, yakni empat narapidana berinisial IJS (warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Sumut), serta IR, MAH, dan SYR (warga binaan Lapas Sumatera Utara), plus seorang wanita berinisial RML alias Beby.

Peristiwa kejahatan bermula saat korban dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anak korban. Pelaku lantas menawarkan promo emas seharga Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasaran saat itu sebesar Rp2,8 juta per gram. Tergiur oleh penawaran murah tersebut, korban mentransfer uang senilai Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama RML untuk pembelian 2 batang emas ukuran 100 gram dan 1 batang emas ukuran 50 gram. Aksi penipuan ini terbongkar setelah suami korban merasa curiga sebelum transaksi lanjutan dilakukan, lalu memverifikasi langsung kepada anak kandungnya.

Skema kejahatan dijalankan dengan pembagian peran terstruktur: IJS dan MAH bertugas merancang perangkat lunak scam, SYR dan IR menyiapkan rekening penampung, sementara RML menguasai rekening penampung sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang hasil penipuan kepada para pelaku lainnya. Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa telepon seluler, buku rekening, riwayat transaksi, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan hasil kejahatan. Diretensi Berita Polda Jatim mencatat diperkirakan ada sedikitnya lima korban di dalam dan di luar Jawa Timur dengan estimasi kerugian sementara mencapai Rp3,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (*)